Wednesday, November 10, 2010

Berebut Tafsir Merapi


Oleh: Suhadi Choli*

Radar Kediri, 10 Nov 2010

Gunung Merapi terus menunjukkan kedigdayannya. Menyemburkan awan panas, lahar, dan abu vulkanik ke segala penjuru. Sampai Minggu (7/11), tidak kurang dari 114 orang meninggal dan 198 ribu warga mengungsi di posko-posko pengungsian, kampus, balai desa, sekolah dan rumah warga yang lebih aman.

Orang-orang tua yang penulis temui di Yogya bilang letusan merapi kali ini terbesar dalam sejarah hidup mereka.

Merapi diakui sebagai salah satu gunung api yang paling aktif di dunia. Di Indonesia, gunung ini juga yang paling banyak dibicarakan orang. Pembaca mungkin masih ingat, banyak orang “bertaruh” pada tahun 2006, apakah merapi akan meletus atau tidak.

Sosok Mbah Maridjan menjadi sorotan publik, terutama atas bantuan masif media yang meliputnya. Beliau berhadapan dengan para ilmuwan vulkanologi yang memprediksi saat itu merapi akan segera meletus.

Menariknya Sultan Yogya dan Presiden SBY pun melibatkan dirinya dalam pertaruhan itu. Saat itu mereka menyuruh Mbah Maridjan turun gunung. Mbah Maridjan seolah ngeyel. Untungnya sensitifitas alamiah Mbah Maridjan saat itu lebih unggul, merapi tidak jadi meletus.

Tidak demikian pada tahun 2010. Kini, Mbah Maridjan telah meninggal. Mbah Maridjan tidur dalam sujud meninggalkan merapi yang dia cintai untuk selamanya. Merapi tanpa Mbah Maridjan lagi. Namun, tafsir mengenai merapi selalu saja mewarnai perdebatan kita.

Merapi seolah sudah menjadi teks dan orang berebut untuk menafsirkannya.

Pertama, tafsir yang paling dominan adalah tafsir model ahli vulkanologi. Bumi Indonesia merupakan wilayah yang dilalui oleh cincin api. Pada waktu tertentu magma bumi harus keluar dari perut bumi sebagai proses alamiah bumi. Gunung merapi merupakan stasiun langganan paling aktif yang dipilih oleh alam untuk memuntahkan isi perut buminya.

Kemudian, seismograf berperan sebagai malaikat modern yang memberi aba-aba intensitas gejala akan meletusnya sebuah gunung. Berpedoman dengan seismograf, para ahli vulkanologi memberi peringatan kapan warga di sekitar gunung masih boleh bertahan atau kapan harus turun gunung karena bahaya mengancam.

Kedua, tafsir bahwa fenomena meletusnya gunung merapi bukan hanya peristiwa alam kasat mata belaka. Meletusnya gunung merapi lebih-lebih adalah luapan kemarahan para penunggu gunung (baca: eyang petruk dan para leluhur merapi lain) atas kebobrokan polah tingkah manusia.

Manusia sudah terlalu edan. Sepak terjang para politisi tidak karuan lagi jeluntrungnya, pemilik kapital menguras habis semua isi bumi, dan manusia melakukan ma lima tanpa tedeng aling-aling. Sehingga para leluhur di merapi memperingatkan manusia dengan menunjukkan amarahnya.

Oleh sebab itu, menurut tafsir ini pensikapan atas letusan merapi tidak cukup hanya dengan proses evakuasi korban dan proses rekonstruksi pasca bencana. Tapi harus komprehensif, manusia harus selalu eling lan waspada.

Untuk menjaga komunikasi dengan para leluhur di gunung merapi, menurut tafsir kedua harus selalu ada pihak yang menyuguhkan sesajen dan meruwat merapi. Kalau tafsir pertama di atas cukup menyajikan kepada teknologi seismograf berupa sesajen listrik, mesin, tinta dan perangkat-perangkat teknologi lainnya, tafsir kedua memerlukan sesajen dan ritual tertentu yang selama ini diperankan oleh Mbah Maridjan.

Meletusnya gunung merapi, bagi pemeluk tafsir kedua antara lain disebabkan karena Keraton Yogya agak lalai dalam memberikan sesajen kepada eyang merapi. Kurang lebih, Mbah Maridjan banyak dikuya-kuya oleh Keraton sampai akhirnya rela mengorbankan diri.

Sementara tafsir pertama tidak mau tahu dengan logika dan alam pikir tafsir kedua. Semua itu tak lain hanya sebentuk tahayul, mitos, atau syirik.

Rupanya tafsir pertama inilah yang kini paling dominan bersama pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keyakinan pada para leluhur digantikan oleh seismograf dan seperangkat teknologi lainnya.

Sebuah tafsir tidak pernah netral. Hal yang mengkhawatirkan adalah ilmu pengetahuan dalam sejarahnya membuktikan bahwa teknologi acapkali menampakkan wajah eksploitatif terhadap alam.

Proses rekonstruksi pasca bencana merapi semoga kelak tidak berpihak sepenuhnya pada para pemilik modal dengan dalih lereng merapi tidak layak huni karena rentan bencana. Dengan dalih tersebut, biasanya masyarakat lokal digusur.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan, sebab merapi tidak lagi ditunggui Mbah Marijan yang sebelum terkenal tahun 2006, beliau dengan gigih membela masyarakat lokal merapi yang menolak relokasi (transmigrasi) dan menolak dibangunnya taman nasional dan lapangan golf.

Kalau kekhawatiran ini dilanjutkan selangkah, maka bisa melahirkan alternatif tafsir ketiga. Tafsir ini sebut saja dengan tafsir sosial. Silahkan memahami merapi dengan pendekatan science (ilmu pengetahuan) ataupun mistik (spiritual). Tapi satu hal yang terpenting adalah perlunya solidaritas dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat lokal.

Merekalah pemangku utama keberlanjutan merapi di masa depan. Karena itu suara pertama yang harus didengar dalam proses rekonstruksi merapi ke depan adalah suara-suara masyarakat lokal sekitar merapi sendiri.


-----------
Suhadi Cholil adalah dosen di Prodi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana UGM

Friday, February 19, 2010

Aturan Anti-Penodaan Agama Dinilai Langgar HAM

Sumber: Koran Tempo
10 Februari 2010

Berita Utama Jawa Tengah

YOGYAKARTA - Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-Cultural Studies, CRCS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 atau yang lebih dikenal dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi. Ini lantaran kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki yang dilindungi undang-undang dasar, sehingga tidak boleh dibatasi.

"Jadi harus dicabut," kata pengajar sekaligus peneliti CRCS, Suhadi Cholil, kemarin.

Menjadi keharusan untuk dicabut, lantaran undang-undang tersebut bias. Artinya, jika ada suatu aliran atau kelompok agama mempunyai penafsiran yang berbeda atas ajaran agama yang diyakininya, sangat potensial untuk dikriminalisasi. "Padahal ajaran agama itu multitafsir," kata Suhadi.

Bias lainnya adalah peraturan tersebut mempunyai semangat menghukum terhadap aliran-aliran kepercayaan yang sebenarnya sudah mulai diapresiasi keberadaannya, seperti aliran kepercayaan Sapta Darma di Yogyakarta.

Di sisi lain, arti "penodaan" pun multitafsir, mengingat istilah "penodaan" acap kali dipergunakan dalam kasus-kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan.

"Jadi secara internal, keyakinan itu tidak bisa dilarang. Yang boleh dilarang adalah ekspresi dalam menjalankan keyakinannya," kata Suhadi. Misalnya, ekspresi atas keyakinan yang mengharuskan adanya bunuh diri massal.

Selain itu, yang boleh dipersoalkan secara hukum adalah tindakan penghujatan terhadap agama. Itu pun bisa dipidana dengan menggunakan pasal lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kami bisa memahami adanya pro-kontra itu. Tapi lebih baik hal itu diekspresikan dengan mengusulkannya kepada Mahkamah Konstitusi agar menjadi pertimbangan."

Ketua Forum Persatuan Umat Beragama Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Muhaimin menyatakan tak ingin terjebak dengan sikap mendukung atau menolak pencabutan. Namun, dia menegaskan, jika terkait dengan perbedaan penafsiran atas keyakinan maupun kepercayaan, hal tersebut bisa dipahami, sehingga tidak bisa dihukum.

Sebaliknya, jika persoalannya adalah mencampuradukkan ajaran agama, hal tersebut bisa menjadi persoalan, karena bertentangan dengan hal yang prinsip atas agama tersebut, meskipun tidak bisa dikriminalkan. "Yang salah itu dainya, karena tidak bisa mendekati penganut agamanya," kata Muhaimin.

Terkait dengan pro-kontra judicial review, Muhaimin mengimbau masyarakat Yogyakarta tidak bersikap anarkis dengan menyerang kelompok agama atau aliran kepercayaan lain. Ia pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi catatan dalam putusannya. "Apa pun hasilnya, MK harus memberi catatan yang ditindaklanjuti dalam (bentuk) peraturan, agar masyarakat tidak berbuat anarkis." PITO AGUSTIN RUDIANA

Tuesday, February 02, 2010

Penyelesaian Penodaan Agama Tersangkut di MK

Harian Jogja
Senin, 01 Februari 2010

(Link: http://www.harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/11732/penyelesaian-penodaan-agama-tersangkut-di-mkview.html)


JOGJA: Penyelesaian sekitar 25 kasus penyesatan dan penodaan agama tahun ini berusaha dijembatani Center for Religious & Cross-cultural Studies (CRCS) UGM di Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Bukan hanya muslim, tapi juga kelompok-kelompok lain. PNPS No.1/1965 kini sedang menjalani proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan dalam upaya pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia."MK yang menentukan hal itu sesuai dengan undang-undang atau tidak. Kalau kata MK batal, ya batal,” ungkap Salahuddin Wahid, selaku Ketua Ponpes Tebuireng Jombang mengenai tindak lanjut judicial review terkait masalah penyesatan dan penodaan agama Senin (1/2).Menurut peneliti CRCS Suhadi, dalam diskusi laporan tahunan kehidupan beragama, masalah rumah ibadah dan penyesatan agama menjadi dua hal masalah yang tidak kunjung ada penyelesaian dalam kehidupan beragama di Indonesia. Tahun ini, 18 kasus terkait rumah ibadah terjadi dengan berbagai motivasi.Laporan tahunan tersebut ditulis Suhadi, Zainal Abidin Bgir, Mustaghfiroh Rahayu, Budi Asyhari, dan peneiti di CRCS UGM. Laporan ini mencatat dan menganalisis peristiwa-peristiwa satu tahun di seputar kehidupan beragama di Indonesia. Peneliti meninjau secara khusus mekanisme pemerintah untuk meninjau masalah ini, yaitu pembentukan Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) yang belum optimal dan masalah rumah ibadah. Hal tersebut diungkapkan dalam launching dan diskusi hasil penelitian bertajuk Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia tahun 2009 di Ruang Seminar Gedung Sekolah Pascasarjana UGM. Acara ini dihadiri oleh Rektor UGM Prof Sudjarwadi, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang Salahuddin Wahid, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dan Dosen Fisipol UGM AAGN Ari Dwipayana.“Masih banyak PR bagi bangsa Indonesia untuk menyelesaiakan masalah kehidupan beragama. Namun, kami cukup optimis akan terwujudnya masa depan pluralisme kehidupan beragama di Indonesia,” ujar Mustaghfiroh Rahayu selaku moderator seminar. (Harian Jogja/ Kiky Amalia)

Thursday, December 24, 2009

Demi Memecah Kebuntuan Positivisme, CRCS Selenggarakan Workshop Critical Discourse Analysis



November 19, 2009 Sumber: http://reliefnewsletter.wordpress.com/2009/11/19/crcs-gelar-workshop-critical-discourse/

Kegelisahan dan ketidakpuasan terhadap perspektif dan metode positivistik dalam mengkaji agama, sudah cukup lama dirasakan oleh para ilmuan. Rasanya sulit–untuk tidak mengatakan tidak mungkin–menerapkan metode tersebut pada sesuatu yang bersifat transenden, sacred, dan absolute. Metode positivistik yang menilai segala sesuatu hanya dari dua sisi, benar dan salah, akan sangat mengganggu jika dipakai untuk mengkaji sesuatu yang bahkan manusia sendiri tidak tahu pasti letak benar dan salahnya. Critical Discourse Analysis (CDA) hadir untuk mencoba menjawab kegelisahan itu walaupun secara metode belum sempurna terstandardisasi seperti positivisme maupun fenomenologi. Kebingungan tentang keberadaan CDA sebagai sesuatu yang tidak semata-mata berupa perspektif tapi juga merupakan metode, muncul dalam workshop yang diselenggarakan oleh CRCS selama 2 hari (5 dan 6 November 2009) di wisma MM UGM Yogyakarta. Workshop ini diikuti oleh 33 peserta yang tidak hanya berasal dari dalam negeri tapi juga oleh peserta dan presenter dari Tanzania dan Belanda.

Seperti dikatakan oleh Suhadi Cholil, MA., sebagai salah satu peserta dan sekaligus juga presenter pada Jumat 13 November 2009, menyatakan bahwa tujuan diadakannya workshop tersebut adalah untuk mengeksplorasi lebih jauh tentang CDA yang digunakan dalam religious studies. Walaupun belum secara tegas dan nyata-nyata mengatakan bahwa CDA adalah pasti sebuah metode dengan standar tertentu namun hasil dari workshop kemarin mampu mengklarifikasi tentang ciri khas CDA. CDA mensyaratkan suatu perspektif tertentu yang disebut post stukturalisme dan bermadzhab konstruksionis. Berakar dari tradisi Marxian yang memang melihat segala sesuatu secara kritis dan cenderung penuh kecurigaan maka CDA tidak menyibukkan diri untuk mencari kebenaran dari suatu fakta dan realita yang terjadi. CDA lebih memandang fakta (yang berbentuk gambar, tulisan, grafiti maupun percakapan) sebagai suatu teks yang terkonstruksi berdasarkan kompleksitas konteks dan kepentingan yang melatar belakangi. Teks memiliki mekanismenya sendiri ketika diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan. Dalam hal ini teks merupakan sesuatu yang selalu dipengaruhi dan juga mempengaruhi teks yang lain.

Tentunya, bagi CRCS sendiri kehadiran workshop ini mampu memberikan suasana baru. Dari sekian banyak workshop yang pernah diadakan oleh CRCS, boleh dibilang hampir semuanya merupakan workshop yang membahas tentang perspektif, teori atau masalah. Dikatakan oleh Suhadi, baik mahasiswa dan dosen mungkin sudah pintar dan kaya dengan berbagai teori tapi masih banyak dari mereka yang kebingungan ketika menurunkan teori-teori menjadi sebuah metode sampai pada instrumen yang digunakan untuk penelitian. Lebih jauh lagi, Suhadi mengharapkan untuk ke depannya CRCS dapat menyelenggarakan perkuliahan tentang metode penelitian yang tidak hanya bersifat umum. Paling tidak, selama dua tahun mahasiswa belajar di CRCS, mereka mampu benar-benar menguasai satu atau dua metode penelitian secara ketat dan mendalam.

Suhadi yang saat ini sedang berusaha meraih gelar doktornya dari Radboud University, The Netherlands ini menyatakan bahwa yang jelas CDA bisa diterapkan untuk memahami kompleksitas masalah keagamaan seperti yang saat ini terjadi. Sebagai contoh, ucapan atau pendapat kasar seseorang mengenai suatu agama atau film dan gambar yang sepertinya melecehkan agama tertentu tidak bisa begitu saja atau secara mentah diartikan sebagai bentuk penghinaan. CDA mencoba melihat permasalahan tersebut secara lebih kritis dan mendalam sebagai suatu hal yang dibangun, bukan sekedar fakta dan realita yang harus diterima begitu saja dan dianggap benar. Bagaimanapun juga nilai-nilai benar dan salah adalah sesuatu yang dikonstruksikan. Tentunya keberadaan CDA mampu memberikan kontribusi dalam mengkaji berbagai permasalahan agama seperti hubungan antar agama, isu-isu mengenai gender (termasuk di dalamnya permasalahan poligami), terorisme, hubungan agama dengan negara, HAM dan demokrasi. Sebagai penutup, ketika ditanya apakah CDA suatu saat nanti bisa menjadi metode yang paling tepat dalam religious studies, Suhadi menyatakan bahwa “kita lihat saja nanti, kita harus menunggu namun memang tidak menutup kemungkinan”. Yang jelas sampai saat ini CDA cukup mampu menjawab kegelisahan tentang metode penelitian agama namun di sisi lain, keberadaan CDA juga menimbulkan kegelisahan tentang posisi atau eksistensi religious studies, yang jangan-jangan tidak memiliki tempat tersendiri dan hanya merupakan bagian atau salah satu kajian dari ilmu budaya. (Maizida)

Saturday, November 14, 2009

Efeknya lebih ke psikologis

Saturday, 07 November 2009

YOGYA - Direktur Eksekutif Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM Dr Zainal Abidin Bagir mengatakan, pengucapan sumpah atas nama agama yang dilakukan Kabareskim nonaktif Mabes Polri Susno Duadji di hadapan Komisi III DPR RI sebenarnya tak perlu dilakukan. Penggunaan sumpah atas nama Tuhan, tidak bisa diverifikasi untuk mengetahui kesungguhan bagi yang mengucapkan sumpah.


"Di mata hukum, sumpah itu tidak ada apa-apanya. Tidak berarti. Tidak akan menyebabkan ia lepas dari proses hukum. Efeknya lebih ke psikologis," ujar Zainal, di kampus UGM, Jumat (6/11), mengomentari maraknya pejabat yang memberikan sumpah atas nama agama saat menyampaikan pengakuan.
Tidak ada aturan pula yang mengatur seseorang, yang terlibat kasus, harus menggunakan sumpah atas nama agama di luar pengadilan. "Akan lebih baik jika sumpah dilakukan atas nama hukum karena barangkali akan lebih bisa ditentukan sanksinya," papar Zainal.
Peneliti CRCS, Suhadi Cholil, pun mengusulkan agar pejabat negara yang terindikasi terlibat kasus hukum tidak menggunakan sumpah dengan narasi agama, tapi menggunakan narasi hukum. "Pengucapan "sumpah demi Allah" tidak bisa diverifikasi. Belum tentu dilakukan dengan kesungguhan dan tidak ada cara untuk memverifikasinya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Kabareskrim nonaktif Komjen Pol Susno Duadji bersumpah tidak menerima uang Rp 10 miliar. Sumpah itu disampaikannya ketika memberi keterangan dalam dapat dengan pendapat antara jajaran Polri yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. kt2/ad

Sumpah demi Allah Tidak Bisa Diverifikasi


Jumat, 6 November 2009 16:59 WIB


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan sumpah atas nama agama tidak bisa diverifikasi untuk mengetahui kesungguhan pengucap sumpah.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Zainal Abidin Bagir, Jumat (6/11).
"Oleh karena itu, penggunaan sumpah atas nama agama yang dilakukan Kabareskim nonaktif Mabes Polri Komjen Susno Duadji di depan Komisi III DPR RI Kamis malam seharusnya tidak perlu dilakukan," katanya. Sebenarnya yang paling penting adalah Susno Duadji berkomitmen untuk tidak akan menyebabkan dirinya lepas dari proses hukum.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Susno Duadji tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika sumpah atas nama agama itu efeknya lebih ke psikologis, maka di mata hukum tidak ada apa-apanya. Kebiasaan bersumpah itu sering dilakukan untuk menguatkan pengakuan, tetapi tidak bisa diverifikasi kesungguhannya," katanya.
Namun, tidak ada aturan yang mengatur mengenai seseorang yang terlibat kasus menggunakan sumpah atas nama agama di luar pengadilan. Untuk mengatur layak dan tidaknya mengucapkan sumpah tersebut, hal ini merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa. Ia mengatakan, penggunaan sumpah atas nama agama sudah biasa dilakukan di beberapa negara, terutama dalam pelantikan pejabat negara, seperti pelantikan presiden dan perdana menteri.
"Di negara Perancis yang terkenal sekuler sekalipun, pelantikan pejabatnya masih menggunakan sumpah atas nama agama mayoritas yang berlaku di negara tersebut," katanya.
Peneliti Program Studi Agama dan Lintas Budaya UGM, Suhadi Cholil, mengatakan bahwa pejabat negara yang terindikasi terlibat kasus hukum hendaknya tidak menggunakan sumpah dengan narasi agama, tetapi menggunakan narasi hukum.
"Dalam kasus tersebut seharusnya menggunakan narasi hukum daripada narasi agama. Sumpah demi Allah tidak bisa diverifikasi dan belum tentu dilakukan dengan kesungguhan," katanya.

Friday, August 07, 2009

Menata Ulang Politik Kaum Santri

Source: Radar Kediri, 31 Juli 2009
Oleh Suhadi Cholil

Sejak era reformasi, kehidupan politik tumbuh semakin terbuka. Kran-kran politik kepartaian dan birokrasi yang menggiurkan terbuka luas. Sejak saat itu pula kaum santri (baca: NU) punya kesempatan yang lebih besar terlibat dalam politik kekuasaan.

Di Kediri, PKB yang lahir dari rahim NU di awal era Reformasi ikut memanen kemenangan. Pada Pemilu 1999, PKB meraih 14 kursi di kabupaten dan 7 kursi di kota. Saat itu PDIP masih menjadi juara, medapat 16 kursi di kabupaten dan 12 kursi di kota.

Pemilu 2004 menunjukkan pengaruh kaum santri di dalam politik kian menguat. PKB lebih unggul 1 kursi dibanding PDIP di kota dan mendapatkan jumlah kursi sama besar dengan PDIP (15 kursi) di kabupaten. Belum lagi kalau ditelusuri kader-kader politik kaum santri lain yang saat itu tersebar di luar PKB, misalnya di PPP dan Partai Golkar.

Sejarah gemilang politik kaum bersarung ini rupanya tak begitu berumur panjang. Jargon kembali ke khitah membuka peluang bebasnya pilihan politik warga NU. Namun di sisi lain, banyak partai kemudian merangkul kader-kader santri di daerah kantong NU. Kader-kader politik NU pun saling sikut, entah di Pilkada, Pemilu Legislatif, Pilpres dan bahkan di dalam tubuh PKB sendiri.

Tradisi membuat tausiyah politik telah menggejala di Kediri dari sejak Pilpres langsung tahun 2004. Apakah pengaruh dan kharisma figur-figur pesantren kian menyusut dalam bidang politik sudah sejak lama? Yang jelas, Mega-Hasyim yang didukung penuh para ulama besar di Kediri kandas dalam Pilpres 2004.

Ironinya, pada Pilpres 2009 sebagian figur pemimpin kaum santri dari Kediri itu mengulangi tradisi membuat seruan politik bersama para ulama lain di Jawa Timur dengan mendukung Jusuf Kalla-Wiranto. Walhasil kalah lagi! Kekalahan sejenis juga terjadi sebelumnya, dimana beberapa calon walikota yang dijagokan para kyai malah kalah dalam Pilkada terakhir sebelumya di kota Kediri.

Meski perlu kajian yang lebih mendalam, indikator-indikator di atas mungkin bisa menjadi preseden terjadinya penurunan pengaruh politik para figur kaum santri. Karena itu, mungkin tak ada jalan lain bagi para figur kaum santri untuk merevitalisasi dan menata ulang peran politiknya.

Pertama, para figur kaum santri semestinya menggeser pengertian “politik kekuasaan” yang berorientasi kemenangan birokrasi dan parlemen ke dalam “politik pemberdayaan ummat”.

Jatuh bangun dan carut marut kegagalan politik kaum santri belakangan ini sudah semestinya menjadi peringatan penting bahwa politik praktis bukanlah habitat yang tepat bagi para tokoh agama.

Kedua, ruang-ruang kekuasaan yang belakangan ini menjadi obsesi politik para figur kaum santri perlu digantikan oleh bidang-bidang pemberdayaan ummat: pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kebudayaan. Keempat hal ini merupakan tuntutan pemberdayaan kaum santri paling realistis dan mendesak di era modern seperti saat ini.

Ketiga, dalam transformasi dan pemberdayaan ummat tersebut, pola relasi antara tokoh ummat dan ummat sendiri juga harus ditata ulang. Ummat tidak lagi bisa dilihat sebagai objek (maf’ul), tapi semestinya semakin didorong menjadi pelaku (fail) yang berdaya.

Sebab, kalau misalnya pemberdayaan ekonomi di kalangan kaum santri tidak ditata ulang dengan perspektif tersebut, pola relasinya akan menempatkan ummat selalu sebagai kaum proletar.

Di bidang pendidikan, kalau pola relasi kelas tak disadari, bisa menempatkan ummat sebagai konsumen pendidikan belaka. Tanda bahwa lembaga-lembaga pendidikan formal di dalam pesantren ikut tertarik dalam arus komersialisasi pendidikan juga sudah mulai terasa.

Penulis yakin kalaupun mungkin pengaruh politik para figur kaum santri menurut, kini kharismanya di bidang agama, sosial dan kebudayaan masih sangat tinggi.

Karena itu, semestinya para figur kaum santri tidak mensia-siakan kepercayaan ini. Kalau saja kesempatan menata ulang ini tak dihiraukan, bisa saja kepercayaan ummat kepadanya di bidang-bidang lain di luar politik ikut memudar. Wallahu’alam bi shawab.

Thursday, March 19, 2009

Makna Hakiki Lebaran

Oleh: Suhadi Cholil

Puasa Ramadan telah berakhir, nuansa perayaan Idul Fitri masih terasa di awal bulan Syawal ini. Secara harfiah, Idul Fitri bermakna hari suci, sering diartikan hari kembali sucinya jiwa-jiwa umat Muslim setelah menjalankan puasa dan berbagai rangkaian ibadah sebulan penuh selama Ramadan. Di Indonesia, perayaan Idul Fitri memiliki kekhasan tersendiri.

Hari raya Idul Fitri yang sering diistilahkan dengan “lebaran” ini tidak saja menjadi milik umat Muslim secara eksklusif, tapi telah menjadi kultur bangsa yang unik. Dua istilah yang sering kita dengar, baik secara verbal, tertulis di kartu lebaran, maupun gejala beberapa tahun belakangan ini melalui pesan pendek di telpon seluler kita adalah “minal aidin wal faizin” dan “halal bi halal”.

Dua frasa bahasa Arab itu, konon tak ditemukan dalam kultur Arab sendiri. Istilah yang lebih sering dipakai dalam budaya Arab adalah ungkapan “kullu aam wa wantum bi khair” (Semoga sepanjang tahun Anda dalam keadaan baik-baik), atau “taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amal kami dan Anda) [Qaris Tajudin; 2006].

Selain itu, masyarakat lebih sering menyebut hari raya ini dengan istilah “Lebaran”, sebuah istilah yang khas bangsa Indonesia. Bukan saja secara istilah, rangkaian tradisi menyambut hari raya di Indonesia juga unik, sebut saja misalnya tradisi mudik, mengunjungi kampung halaman dan bersilaturrahmi kepada orang tua, sanak famili, guru, serta handai taulan.

Tradisi lebaran menyisakan pertanyaan besar, bagaimana tradisi yang sangat kuat ini terbentuk? Makna apa di balik pertemuan momen keislaman ini dengan tradisi kultur bangsa kita? Mungkinkan ditarik satu makna dan nilai yang lebih terbuka dan berguna bagi proses penguatan kebangsaan kita?

J.J. Rizal (Tempo 5 Nov 2006) menulis sebuah artikel yang sangat menarik tentang tradisi lebaran. Sejarawan muda ini mengungkapkan, istilah Lebaran, tidak saja berdimensi religi, tapi sekaligus sosial-budaya- politik. Istilah yang dipopulerkan oleh orang Betawi ini --sepadan dengan istilah Jawa Syawalan atau Bada— direproduksi terus dalam kultur bangsa lebih dari 80 tahun sejak waktu itu.

Sejarah mencatat, sejak tahun 1927 istilah tersebut telah dipakai. Pada tahun 1929, Lebaran dijadikan momentum politik yang penting, Java Bode untuk pertama kalinya mempelopori sembahyang Idul Fitri di lapangan terbuka Konengslein (sekarang Gambir), Jakarta. Para tokoh pergerakan nasional menjadikannya ajang pertemuan dan menguatkan semangat rakyat, sekaligus menghayati penderitaannya.

Di awal masa revolusi kemerdekaan, dimana Belanda datang lagi, keadaan negeri ini sangat terancam. Sementara itu terjadi polarisasi dan perpecahan yang sangat hebat diantara bangsa Indonesia sendiri.

Keadaan memprihatikan dan rakyat terjepit. “Sejumlah tokoh di bulan puasa 1946 menghubungi Soekarno. Mereka minta agar ia bersedia di hari raya yang jatuh pada Agustus itu, mengadakan perayaan ‘Lebaran’ dengan mengundang seluruh komponen revolusi yang pendirian politiknya beraneka macam, dan kedudukannya dalam masyarakat pun berbeda-beda. Biar Lebaran menjadi ajang saling memaafkan dan memaklumi serta menerima keragaman”.

Dari eksplorasi yang singkat ini, bagi kultur kebangsaan kita, bisa dipastikan, bahwa istilah Lebaran memiliki makna yang kuat dan mendalam tentang kemenangan merajut pluralitas bangsa.