Oleh: Suhadi Cholil
Puasa Ramadan telah berakhir, nuansa perayaan Idul Fitri masih terasa di awal bulan Syawal ini. Secara harfiah, Idul Fitri bermakna hari suci, sering diartikan hari kembali sucinya jiwa-jiwa umat Muslim setelah menjalankan puasa dan berbagai rangkaian ibadah sebulan penuh selama Ramadan. Di Indonesia, perayaan Idul Fitri memiliki kekhasan tersendiri.
Hari raya Idul Fitri yang sering diistilahkan dengan “lebaran” ini tidak saja menjadi milik umat Muslim secara eksklusif, tapi telah menjadi kultur bangsa yang unik. Dua istilah yang sering kita dengar, baik secara verbal, tertulis di kartu lebaran, maupun gejala beberapa tahun belakangan ini melalui pesan pendek di telpon seluler kita adalah “minal aidin wal faizin” dan “halal bi halal”.
Dua frasa bahasa Arab itu, konon tak ditemukan dalam kultur Arab sendiri. Istilah yang lebih sering dipakai dalam budaya Arab adalah ungkapan “kullu aam wa wantum bi khair” (Semoga sepanjang tahun Anda dalam keadaan baik-baik), atau “taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amal kami dan Anda) [Qaris Tajudin; 2006].
Selain itu, masyarakat lebih sering menyebut hari raya ini dengan istilah “Lebaran”, sebuah istilah yang khas bangsa Indonesia. Bukan saja secara istilah, rangkaian tradisi menyambut hari raya di Indonesia juga unik, sebut saja misalnya tradisi mudik, mengunjungi kampung halaman dan bersilaturrahmi kepada orang tua, sanak famili, guru, serta handai taulan.
Tradisi lebaran menyisakan pertanyaan besar, bagaimana tradisi yang sangat kuat ini terbentuk? Makna apa di balik pertemuan momen keislaman ini dengan tradisi kultur bangsa kita? Mungkinkan ditarik satu makna dan nilai yang lebih terbuka dan berguna bagi proses penguatan kebangsaan kita?
J.J. Rizal (Tempo 5 Nov 2006) menulis sebuah artikel yang sangat menarik tentang tradisi lebaran. Sejarawan muda ini mengungkapkan, istilah Lebaran, tidak saja berdimensi religi, tapi sekaligus sosial-budaya- politik. Istilah yang dipopulerkan oleh orang Betawi ini --sepadan dengan istilah Jawa Syawalan atau Bada— direproduksi terus dalam kultur bangsa lebih dari 80 tahun sejak waktu itu.
Sejarah mencatat, sejak tahun 1927 istilah tersebut telah dipakai. Pada tahun 1929, Lebaran dijadikan momentum politik yang penting, Java Bode untuk pertama kalinya mempelopori sembahyang Idul Fitri di lapangan terbuka Konengslein (sekarang Gambir), Jakarta. Para tokoh pergerakan nasional menjadikannya ajang pertemuan dan menguatkan semangat rakyat, sekaligus menghayati penderitaannya.
Di awal masa revolusi kemerdekaan, dimana Belanda datang lagi, keadaan negeri ini sangat terancam. Sementara itu terjadi polarisasi dan perpecahan yang sangat hebat diantara bangsa Indonesia sendiri.
Keadaan memprihatikan dan rakyat terjepit. “Sejumlah tokoh di bulan puasa 1946 menghubungi Soekarno. Mereka minta agar ia bersedia di hari raya yang jatuh pada Agustus itu, mengadakan perayaan ‘Lebaran’ dengan mengundang seluruh komponen revolusi yang pendirian politiknya beraneka macam, dan kedudukannya dalam masyarakat pun berbeda-beda. Biar Lebaran menjadi ajang saling memaafkan dan memaklumi serta menerima keragaman”.
Dari eksplorasi yang singkat ini, bagi kultur kebangsaan kita, bisa dipastikan, bahwa istilah Lebaran memiliki makna yang kuat dan mendalam tentang kemenangan merajut pluralitas bangsa.
Thursday, March 19, 2009
Friday, February 20, 2009
Haram Golput
Sumber: Website LKiSOleh: Suhadi Cholil
Fatwa MUI tentang keharaman Golput, dari sisi hasil, tidaklah mengejutkan. Namun, dari sisi proses, fatwa terbaru yang dilansir lembaga keagamaan yang berdiri tahun 1975 ini bisa dikatakan cukup mengejutkan, mengapa?
Di penghujung tahun 2008, ketika suhu politik di negeri ini mulai menghangat, MUI masih menampakkan kejernihannya dalam memandang isu agama dan politik. MUI Pusat di Jakarta dengan tegas menegur MUI daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) yang membuat seruan tertulis agar umat Muslim di Kalbar memilih calon gubernur yang Muslim dan tidak memilih calon gubernur yang Kristen dalam Pilkada Kalbar November 2008. Ummat belum lupa, teguran itu berdalih seharusnya MUI daerah tidak terjun pada politik praktis.
Tak lama setelah Hidayat Nurwahid dari PKS meminta NU, Muhammadiyah dan MUI untuk menfatwakan haramnya Golput, Amidhan, salah satu ketua MUI, masih dengan tegar membuat statemen pada Desember 2008 bahwa MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram Golput.Faktanya, belum berselang lama dari dua statemen di atas, MUI mengeluarkan fatwa haram Golput di awal tahun 2009. Apa gerangan yang terjadi?
Beberapa Pilkada belakangan ini memang menunjukkan tingginya angka Golput, sesuatu yang mengkhawatirkan para politisi. Sebagai contoh, dalam Pilkada gubernur Jawa Tengah terdapat 41,5 persen Golput atau sekitar 10 juta Golput dari sekitar 25 juta pemilih yang terdaftar. Gubernur Jawa Tengah terpilih mengantongi 43,4 persen suara, berbeda tipis dari yang Golput. Masih di Jawa Tengah, dalam Pilkada bupati di Pati terdapat 48,2 persen Golput dan di Jepara jumlah Golput pemilihan bupati tercatat sebanyak 44,9 persen.
Sayangnya nalar dibalik fatwa haram Golput rupanya juga tidak menyadari bahwa Golput pada tingkat tertentu sebagai pilihan politik ummat. Padahal kecenderungan tingginya Golput juga bisa mencerminkan tamparan ummat terhadap para pemimpin yang hanya jago mengobral janji sebelum Pilkada atau Pemilu. Dalam kondisi seperti ini kartu haram seharusnya tidak dialamatkan kepada ummat pemilih, tapi pada para politisi yang tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan ummat.
Di sisi lain, bagaimana hubungannya dengan permintaan Hidayat Nurwahid agar MUI mengeluarkan fatwa seperti ini sebelumnya? Tifatul Sembiring, presiden PKS, menolak bahwa fatwa ini adalah pesanan dari PKS. Tapi, mengapa Ketua Pusat Pelayanan dan Informasi PKS Amerika dan Kanada (PIP PKS) di San Francisco memuji-muji habis fatwa haram Golput-nya MUI awal Pebruari lalu.
Kelihatannya di permukaan praktik wacana politik di negeri ini kian rumit. Tapi kalau kita jeli, sebenarnya trend yang ada menampakkan wajah yang kian jelas terbaca. Laksana bermain puzzle, tatanan puzzle-nya mulai menampakkan bentuk. Wacana, demikian kata Norman Fairclough (1992), salah satu pilarnya menunjuk pada bangunan identitas sosial dan posisi subjek.
Meskipun wacana politik di seputar proses fatwa haram Golput kelihatan simpang siur, dengan pembacaan yang jeli dapat dipetakan dengan cukup jelas identitas sosial yang seperti apa yang ingin dibangun oleh sebuah wacana dan bagaimana posisi subjek-subjek dalam wacana tersebut. Identitas sosial pilih-memilih presiden dan calon anggota legislatif, dalam perspektif wacana haram Golput, adalah bagian dari praktik agama. Sehingga kelak, sang presiden dan anggota dewan terpilih legitimatif bukan saja dalam kacamata demokrasi, tapi sekaligus atau bahkan lebih-lebih karena praktik beragama.
MUI, sang pengabul permohonan wacana haram Golput, tidak hanya bisa dilihat sebagai institusi yang lugu dan tanpa pamrih. Demikian saran kaum post-strukturalis ketika memandang klaim yang seolah-olah objektif dari sebuah wacana. Karena MUI telah meligitimasi demokrasi sebagai bagian dari praktik agama, MUI kini seolah-olah adalah bagian dari struktur besar demokrasi di negeri ini. Proses komunikasi antar subjek, pemohon dan pemberi fatwa, telah diteguhkan atas keluarnya fatwa haram Golput.
Tapi jangan heran kalau ternyata posisi pemberi fatwa bisa lebih kuat melampaui kontrak awal yang dibikin dengan si pemohon fatwa. Praktik wacana adalah juga praktik hegemoni, demikian tutur kaum Gramscian. Kelak, pemohon fatwa, meskipun awalnya dinisbatkan pada partai tertentu, bisa kemudian diimaginasikan melampaui batas-batas personal dan partai, yakni imaginasi tentang negara dan ummat. Di tengah kegundahan bangsa atas potensi maraknya Golput dalam Pemilu 2009, MUI memberi jawaban penyelamat bangsa melalui fatwa-nya. Pada Juli 2008 lalu, negara melalui Departemen Agama telah mengangsur lebih awal atas jasa yang diberikan oleh MUI, dengan membangunkan gedung di Jakarta senilai tak kurang dari 8,9 milyar. Ironinya, dana semacam ini diambil dari pajak rakyat yang antara lain dari cukai rokok dimana MUI mengharamkannya.
Di masa depan, siapa presiden atau anggota legislatif yang berani menolak proposal pendanaan infra-struktur MUI baik di tingkat pusat ataupun di daerah yang jumlahnya hampir sama dengan jumlah propinsi dan kabupaten se-Indonesia ini.
Menyusul monopolinya atas sertifikasi halal dan pemangku dewan Syariah perbankan Syariah nasional, dengan fatwa haram Golput, MUI yang bukan bagian dari struktur negara kini semakin meneguhkan dirinya masuk secara lebih mendalam lagi ke dalam “struktur imaginatif” negara.
Wednesday, February 18, 2009
Peneliti UGM: Fatwa MUI Terlalu Politis
Sumber: 13 Februari 2009
YOGYAKARTA - Fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini dinilai terlalu bersifat politis dan semakin masuk ke ranah negara.
Peneliti dari Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) UGM Suhadi Cholil menjelaskan, sebenarnya fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi masyarakat."Sebenarnya kalau dilihat fatwa MUI kan tak punya kekuatan hukum tetap dan tak mengikat. Tapi saya lihat dia masih bergerak terus masuk ke ranah negara," kata Suhadi kepada wartawan di Fortakgama UGM, Jumat (13/2/2009).
Suhadi mencontohkan saat ini MUI mulai masuk ke ranah perbankan syariah, sehingga nantinya produk yang dikeluarkan perbankan syariah harus? mendapat persetujuan dari MUI. Padahal masalah perbankan ini, kata Suhadi, jelas merupakan ranah publik."
Harusnya ia masuk saja di jalur lembaga keagamaan tapi ini kok kemampuan politiknya makin kuat saja. Perbankan jelas milik publik kok sekarang mulai diatur-atur," katanya.
Menurut Suhadi, fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI bisa bermata dua. Di satu sisi bisa berseberangan dengan kepentingan masyarakat banyak, namun di sisi lain juga bisa sejalan dengan kepentingan masyarakat lainnya.
Dia kembali mencontohkan soal fatwa diperbolehkannya aborsi tentu akan disambut antusias oleh gerakan kaum perempuan. Namun di sisi lain, MUI juga masih sering mengeluarkan fatwa yang tidak sepaham dengan pluralisme, sekulerisme atau pun liberalisme.
Suhadi juga berharap agar MUI tidak memakai uang negara secara besar-besaran, justru melakukan kegiatan yang bersifat masif. Seperti melarang dan mengharamkan rokok, di pihak lain mereka misalnya menggunakan uang dari cukai rokok. (Satria Nugraha/Trijaya/ram)
Thursday, February 12, 2009
Di Simpang Jalan Kebijakan Keagamaan

Sumber:
Majalah Madina
Edisi Anniversary, Tahun II, Januari-Februari 2009
Konflik antar kelompok agama masih saja terjadi tahun 2008 yang mengejawantah dalam bentuk ancaman, penyerangan, penghancuran terhadap kelompok yang berbeda paham, bahkan sampai jatuh korban jiwa. Mengapa ini semua bisa terjadi? Bagaimana sebenarnya negara mengatur agama-agama? Mungkinkah benturan juga disebabkan kurang padu-nya peraturan yang ada?
Kalau kita mengikuti dengan cermat polemik mengenai relasi keagamaan sepanjang tahun 2008, ada dua pekik slogan yang lantang diserukan oleh masing-masing kelompok, yakni kebebasan beragama dan penodaan agama.
Keduanya hampir tak bisa bertemu dan sama-sama mengklaim punya legetimasi kuat dalam perundang-undangan di negeri Pancasila ini. Tapi kalau kita mau jernih melihatnya, tren hukum manakah yang lebih legitimate?
Kebebasan Beragama
Harus kita akui, pandangan tentang kebebasan beragama punya akar yang sangat mapan dalam kebijakan nasional di Indonesia pasca Reformasi 1998. Tak lama setelah pemerintahan baru terbentuk, secara bertahap pemerintah menerbitkan aturan yang mendukung majunya kebebasan beragama di Indonesia.
Bayangkan saja, dalam waktu tujuh tahun pertama, pemerintahan era Reformasi telah menancapkan dasar-dasar penting pemenuhan kebebasan beragama bagi setiap warga melalui amandemen UUD dan tiga legislasi UU.
Amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2002 menegaskan posisi pentingnya kebebasan untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Disamping itu amandemen konstitusi juga menjamin setiap warga mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk diskriminasi. Kebebasan beragama ditempatkan sejajar dengan hak-hak asasi manusia yang lain pada pasal 28 UUD.
UU HAM No. 39 yang diterbitkan tahun 1999 semakin menegaskan kemerdekaan setiap warga untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya. Sementara itu UU Peradilan HAM No. 26 tahun 2000 memasukkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara luas dan sistematis kepada sebuah kelompok atau asosiasi yang salah satunya berdasarkan identitas agama masuk dalam kelompok pelanggaran HAM berat.
Pada tahun 2005 Indonesia semakin memperkokoh posisinya dalam memenuhi kebebasan beragama dengan meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ ICCPR). Dengan meratifikasi aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini berarti Indonesia sepakat untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi kebebasan beragama warganya. Di sini disebutkan mengenai hak dan kebebasan setiap warga untuk mempraktikan agama dan keyakinannya di ruang publik maupun privat. Lebih jauh lagi perpindahan agama dan keyakinan diakui sebagai sebuah hak.
Di luar produk hukum UUD dan UU, sebuah kebijakan keagamaan tingkat presiden yang memungkinkan terbukanya kembali pengakuan resmi Khonghucu sebagai salah satu agama di Indonesia dikeluarkan oleh mantan Presiden Wahid tahun 2000 yang mengoreksi pelarangan Khonghucu –sebagai agama China— oleh mantan Presiden Suharto tahun 1967. Meski masih ada kelemahan di sana-sini, seperti keluhan warga Khonghucu kota Surabaya tentang tidak adanya kolom agama Khonghucu dalam isian dokumen kependudukan (laporan ke Komna HAM, April 2008), kondisi kebebasan beragama bagi pemeluk Khonghucu pada umumnya semakin membaik di banyak tempat.
Diakuinya kembali Konghucu sebagai “agama resmi” memberi pelajaran penting bahwa konsep lima “agama resmi” yang diagungkan oleh Orde Baru bukan sesuatu yang “sakral” dan tak bisa diubah. Bagaimana dengan pengakuan yang semakin luas terhadap agama-agama lain di masa depan?
Kemajuan lain yang memungkinkan pengaruh positif sangat luas –meskipun tidak sepenuhnya memuaskan— adalah penerbitan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan ini memberikan peluang kehidupan dan eksistensi agama serta kepercayaan di luar enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) secara lebih baik, karena mereka setidaknya boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya (lihat: pasal 61 ayat 2).
Selama tak kurang dari 30 tahun sebelumnya, pilihan mengosongkan identitas agama di dalam KTP adalah sesuatu yang tidak memungkinkan. Setiap warga negara diwajibkan memilih satu agara resmi yang ditentukan negara terlepas apakah yang bersangkutan benar-benar mengimani salah satu agama tersebut atau merasa terpaksa. Pemeluk Kaharingan di Kalimantan dipaksa menuliskan agamanya sebagai Hindu, sementara penganut Sapta Darma sebagian besar terpaksa menulis Islam di KTP.
Penodaan Agama
Konsep tentang larangan penodaan agama memang tidak bisa secara langsung dikatakan bertentangan dengan kebebasan beragama. Bahkan UUD 1945 pasal 28 J hasil amandemen di era Reformasi pun masih mengenal apa yang disebut pembatasan kebebasan. Masalahnya lebih terletak pada bagaimana aturan tentang penodaan agama itu dipakai. Kasus-kasus seperti apa saja dalam sejarah yang diadili sebagai kasus penodaan agama?
Aturan tentang penodaan agama masih tertancap kuat dalam perundang-undangan Indonesia, baik UU No. 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atauPenodaan Agama jo. UU No 5 tahun 1969 maupun KUHP Pasal 156 dan Pasal 156a.
Menurut pasal 156a KUHP, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama bisa dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun. Melalui pasal itulah dari waktu ke waktu para terdakwa “penoda” agama dihakimi dan dijebloskan ke penjara.
Untuk mencatat sedikit dari kasus-kasus itu, HB Jassin pernah tersandung pasal ini tahun 1968, dipenjara 1 tahun, dalam kasus cerpen “Langit Makin Mendung” yang dianggap melecehkan Islam. Sedangkan Arswendo Atmowiloto dipenjara 5 tahun setelah Monitor, majalah yang ia pimpin, menurunkan laporan angket yang menempatkan Nabi Muhammad di urutan ke-11 tokoh yang paling dikagumi, juga dianggap melecehkan Islam. Di komunitas Kristen, Mangapin Sibuea, pimpinan kelompok Pondok Nabi di Bandung, dipenjara 2 tahun karena dianggap ajarannya sesat dengan mengajarkan kiamat segera tiba.
Di era Reformasi ini, pasal 156a KUHP marak dipakai kembali. Pada tahun 2005 lalu Lia Eden dipenjara 2 tahun gara-gara ajarannya dianggap menodai agama tertentu, sedangakan pada Desember 2008 Lia Eden harus berurusan lagi dengan polisi atas brosur yang dianggap melecehkan agama. Kemudian pada bulan April 2008, 6 orang pengikut al-Qiyadah al-Islamiyah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar 6 bulan penjara. Sedangkan pemimpin al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmad Mosaddeq, pada bulan yang sama divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan sengaja melakukan perbuatan penodaan agama.
SKB tentang Ahmadiyah bulan Juni 2008 juga mendasarkan diri pada pasal penodaan agama. Sedangkan pada Agustus 2008 Ishak Suhendra, Ketua Perguruan Pencak Silat Panca Daya cabang Tasikmalya, diproses dalam sebuah peradilan di PN Tasikmalaya karena bukunya yang berjudul Agama dan Realitas dituduh menodai agama.
Kalau kita amati kasus-kasus yang dianggap menodai agama tersebut cakupannya sangat luas dan beragam sekali, karena isi peraturannya sangat umum dan mudah di-kiak-kiuk.
Kelompok penyeru pentingnya pemidanaan kasus-kasus penodaan agama berargumen bahwa pembatasan kebebasan beragama adalah sesuatu yang syah menurut UUD dan pembatasan tersebut pada kenyataannya telah ada dalam bentuk UU. Kini, implementasinya tinggal kasus per kasus, seperti dalam kasus SKB Ahmadiyah.
Di Simpang Jalan Kebijakan Keagamaan
Sesuatu yang paling mengkhawatirkan dari penerapan pasal penodaan agama adalah kenyataan bahwa pasal ini bisa menjadi bola liar bagi setiap bentuk perbedaan tafsir atas ajaran suatu agama.
Dalam konteks Islam di Indonesia yang sangat beragam, misalnya tidak ada jaminan yang pasti apakah suatu aliran seperti kelompok non-Sunni, tarekat-tarekat Sufi, model-model keislaman yang bercorak lokal dan seterusnya tidak menjadi sasaran klaim “penoda” agama.
Di tingkat tafsir dan pemikiran keagamaan, tidak ada jaminan misalnya bahwa ke depan pemahaman tentang prinsip monogami dalam perkawinan Islam atau penentuan hari raya yang berbeda dengan pemerintah tidak dianggap menodai agama. Konsekuensinya, tentu setiap tindakan yang dianggap menodai agama bisa dipidanakan.
Kalau demikian keadaannya, tak ada pilihan lain kecuali penting bagi kita memperkuat posisi visi kebebasan beragama yang menjadi amanah konstitusi.
Kalau kita buka KUHP, pasal 156 dan 156a tentang penodaan agama diletakkan dalam bab V tentang “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”, satu gerbong dengan kasus penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, menodai bendera kebangsaan dan lain sebagainya. Apakah menempatkan agama seperti itu telah sesuai dengan semangat Reformasi?
Semangat kebijakan keagamaan yang bersifat mendua dan di simpang jalan seperti yang ada sekarang ini perlu disudahi. Tak ada jawaban lain kecuali pentingnya segera mengagendakan harmonisasi kebijakan keagamaan sesuai semangat amandemen konstitusi. Semua aturan yang ada harus disesuaikan, bukan saja secara tekstual, tapi juga semangat UUD 1945.
Kalau pembatasan kebebasan ekspresi keberagamaan masih dianggap perlu, tentu model pasal penodaan agama seperti yang ada sekarang ini bukan contoh yang baik.
Majalah Madina
Edisi Anniversary, Tahun II, Januari-Februari 2009
Konflik antar kelompok agama masih saja terjadi tahun 2008 yang mengejawantah dalam bentuk ancaman, penyerangan, penghancuran terhadap kelompok yang berbeda paham, bahkan sampai jatuh korban jiwa. Mengapa ini semua bisa terjadi? Bagaimana sebenarnya negara mengatur agama-agama? Mungkinkah benturan juga disebabkan kurang padu-nya peraturan yang ada?
Kalau kita mengikuti dengan cermat polemik mengenai relasi keagamaan sepanjang tahun 2008, ada dua pekik slogan yang lantang diserukan oleh masing-masing kelompok, yakni kebebasan beragama dan penodaan agama.
Keduanya hampir tak bisa bertemu dan sama-sama mengklaim punya legetimasi kuat dalam perundang-undangan di negeri Pancasila ini. Tapi kalau kita mau jernih melihatnya, tren hukum manakah yang lebih legitimate?
Kebebasan Beragama
Harus kita akui, pandangan tentang kebebasan beragama punya akar yang sangat mapan dalam kebijakan nasional di Indonesia pasca Reformasi 1998. Tak lama setelah pemerintahan baru terbentuk, secara bertahap pemerintah menerbitkan aturan yang mendukung majunya kebebasan beragama di Indonesia.
Bayangkan saja, dalam waktu tujuh tahun pertama, pemerintahan era Reformasi telah menancapkan dasar-dasar penting pemenuhan kebebasan beragama bagi setiap warga melalui amandemen UUD dan tiga legislasi UU.
Amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2002 menegaskan posisi pentingnya kebebasan untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Disamping itu amandemen konstitusi juga menjamin setiap warga mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk diskriminasi. Kebebasan beragama ditempatkan sejajar dengan hak-hak asasi manusia yang lain pada pasal 28 UUD.
UU HAM No. 39 yang diterbitkan tahun 1999 semakin menegaskan kemerdekaan setiap warga untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya. Sementara itu UU Peradilan HAM No. 26 tahun 2000 memasukkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara luas dan sistematis kepada sebuah kelompok atau asosiasi yang salah satunya berdasarkan identitas agama masuk dalam kelompok pelanggaran HAM berat.
Pada tahun 2005 Indonesia semakin memperkokoh posisinya dalam memenuhi kebebasan beragama dengan meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ ICCPR). Dengan meratifikasi aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini berarti Indonesia sepakat untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi kebebasan beragama warganya. Di sini disebutkan mengenai hak dan kebebasan setiap warga untuk mempraktikan agama dan keyakinannya di ruang publik maupun privat. Lebih jauh lagi perpindahan agama dan keyakinan diakui sebagai sebuah hak.
Di luar produk hukum UUD dan UU, sebuah kebijakan keagamaan tingkat presiden yang memungkinkan terbukanya kembali pengakuan resmi Khonghucu sebagai salah satu agama di Indonesia dikeluarkan oleh mantan Presiden Wahid tahun 2000 yang mengoreksi pelarangan Khonghucu –sebagai agama China— oleh mantan Presiden Suharto tahun 1967. Meski masih ada kelemahan di sana-sini, seperti keluhan warga Khonghucu kota Surabaya tentang tidak adanya kolom agama Khonghucu dalam isian dokumen kependudukan (laporan ke Komna HAM, April 2008), kondisi kebebasan beragama bagi pemeluk Khonghucu pada umumnya semakin membaik di banyak tempat.
Diakuinya kembali Konghucu sebagai “agama resmi” memberi pelajaran penting bahwa konsep lima “agama resmi” yang diagungkan oleh Orde Baru bukan sesuatu yang “sakral” dan tak bisa diubah. Bagaimana dengan pengakuan yang semakin luas terhadap agama-agama lain di masa depan?
Kemajuan lain yang memungkinkan pengaruh positif sangat luas –meskipun tidak sepenuhnya memuaskan— adalah penerbitan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan ini memberikan peluang kehidupan dan eksistensi agama serta kepercayaan di luar enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) secara lebih baik, karena mereka setidaknya boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya (lihat: pasal 61 ayat 2).
Selama tak kurang dari 30 tahun sebelumnya, pilihan mengosongkan identitas agama di dalam KTP adalah sesuatu yang tidak memungkinkan. Setiap warga negara diwajibkan memilih satu agara resmi yang ditentukan negara terlepas apakah yang bersangkutan benar-benar mengimani salah satu agama tersebut atau merasa terpaksa. Pemeluk Kaharingan di Kalimantan dipaksa menuliskan agamanya sebagai Hindu, sementara penganut Sapta Darma sebagian besar terpaksa menulis Islam di KTP.
Penodaan Agama
Konsep tentang larangan penodaan agama memang tidak bisa secara langsung dikatakan bertentangan dengan kebebasan beragama. Bahkan UUD 1945 pasal 28 J hasil amandemen di era Reformasi pun masih mengenal apa yang disebut pembatasan kebebasan. Masalahnya lebih terletak pada bagaimana aturan tentang penodaan agama itu dipakai. Kasus-kasus seperti apa saja dalam sejarah yang diadili sebagai kasus penodaan agama?
Aturan tentang penodaan agama masih tertancap kuat dalam perundang-undangan Indonesia, baik UU No. 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atauPenodaan Agama jo. UU No 5 tahun 1969 maupun KUHP Pasal 156 dan Pasal 156a.
Menurut pasal 156a KUHP, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama bisa dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun. Melalui pasal itulah dari waktu ke waktu para terdakwa “penoda” agama dihakimi dan dijebloskan ke penjara.
Untuk mencatat sedikit dari kasus-kasus itu, HB Jassin pernah tersandung pasal ini tahun 1968, dipenjara 1 tahun, dalam kasus cerpen “Langit Makin Mendung” yang dianggap melecehkan Islam. Sedangkan Arswendo Atmowiloto dipenjara 5 tahun setelah Monitor, majalah yang ia pimpin, menurunkan laporan angket yang menempatkan Nabi Muhammad di urutan ke-11 tokoh yang paling dikagumi, juga dianggap melecehkan Islam. Di komunitas Kristen, Mangapin Sibuea, pimpinan kelompok Pondok Nabi di Bandung, dipenjara 2 tahun karena dianggap ajarannya sesat dengan mengajarkan kiamat segera tiba.
Di era Reformasi ini, pasal 156a KUHP marak dipakai kembali. Pada tahun 2005 lalu Lia Eden dipenjara 2 tahun gara-gara ajarannya dianggap menodai agama tertentu, sedangakan pada Desember 2008 Lia Eden harus berurusan lagi dengan polisi atas brosur yang dianggap melecehkan agama. Kemudian pada bulan April 2008, 6 orang pengikut al-Qiyadah al-Islamiyah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar 6 bulan penjara. Sedangkan pemimpin al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmad Mosaddeq, pada bulan yang sama divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan sengaja melakukan perbuatan penodaan agama.
SKB tentang Ahmadiyah bulan Juni 2008 juga mendasarkan diri pada pasal penodaan agama. Sedangkan pada Agustus 2008 Ishak Suhendra, Ketua Perguruan Pencak Silat Panca Daya cabang Tasikmalya, diproses dalam sebuah peradilan di PN Tasikmalaya karena bukunya yang berjudul Agama dan Realitas dituduh menodai agama.
Kalau kita amati kasus-kasus yang dianggap menodai agama tersebut cakupannya sangat luas dan beragam sekali, karena isi peraturannya sangat umum dan mudah di-kiak-kiuk.
Kelompok penyeru pentingnya pemidanaan kasus-kasus penodaan agama berargumen bahwa pembatasan kebebasan beragama adalah sesuatu yang syah menurut UUD dan pembatasan tersebut pada kenyataannya telah ada dalam bentuk UU. Kini, implementasinya tinggal kasus per kasus, seperti dalam kasus SKB Ahmadiyah.
Di Simpang Jalan Kebijakan Keagamaan
Sesuatu yang paling mengkhawatirkan dari penerapan pasal penodaan agama adalah kenyataan bahwa pasal ini bisa menjadi bola liar bagi setiap bentuk perbedaan tafsir atas ajaran suatu agama.
Dalam konteks Islam di Indonesia yang sangat beragam, misalnya tidak ada jaminan yang pasti apakah suatu aliran seperti kelompok non-Sunni, tarekat-tarekat Sufi, model-model keislaman yang bercorak lokal dan seterusnya tidak menjadi sasaran klaim “penoda” agama.
Di tingkat tafsir dan pemikiran keagamaan, tidak ada jaminan misalnya bahwa ke depan pemahaman tentang prinsip monogami dalam perkawinan Islam atau penentuan hari raya yang berbeda dengan pemerintah tidak dianggap menodai agama. Konsekuensinya, tentu setiap tindakan yang dianggap menodai agama bisa dipidanakan.
Kalau demikian keadaannya, tak ada pilihan lain kecuali penting bagi kita memperkuat posisi visi kebebasan beragama yang menjadi amanah konstitusi.
Kalau kita buka KUHP, pasal 156 dan 156a tentang penodaan agama diletakkan dalam bab V tentang “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”, satu gerbong dengan kasus penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, menodai bendera kebangsaan dan lain sebagainya. Apakah menempatkan agama seperti itu telah sesuai dengan semangat Reformasi?
Semangat kebijakan keagamaan yang bersifat mendua dan di simpang jalan seperti yang ada sekarang ini perlu disudahi. Tak ada jawaban lain kecuali pentingnya segera mengagendakan harmonisasi kebijakan keagamaan sesuai semangat amandemen konstitusi. Semua aturan yang ada harus disesuaikan, bukan saja secara tekstual, tapi juga semangat UUD 1945.
Kalau pembatasan kebebasan ekspresi keberagamaan masih dianggap perlu, tentu model pasal penodaan agama seperti yang ada sekarang ini bukan contoh yang baik.
Ketika Kekerasan Masih Jadi Panglima

Oleh: Suhadi Cholil
Sumber:
Majalah Madina
Edisi Anniversary, Tahun II, Januari-Februari 2009
“Bhineka Tunggal Ika”, demikian diantara slogan kebangsaan yang akrab di telinga. Bahwa kebangsaan antara lain ditandai oleh kemampuan tiap kelompok dari elemen bangsa ini untuk saling asah, asih, dan asuh. Rangkaian kata yang mudah diucapkan, tapi tak mudah dijalani. Satu kelompok sepatutnya tidak bersikap cuex dengan kelompok lain, apalagi menyakiti.
Memang, di beberapa tempat kehidupan harmoni antar umat beragama terlihat kokoh. Di Papua Barat, umat Islam, Katolik dan Protestan bahu-membahu mensukseskan MTQ tingkat propinsi tahun ini di bumi cinderawasih itu. Paduan suara umat Katolik bertugas melantunkan Sholawat Nabi. Menakjubkan!
Namun di sisi lain kenyataan relasi keagamaan di negeri kita tak selalu seindah itu. Benturan, bahkan kekerasan, masih saja mewarnai catatan harian bangsa Indonesia belakangan ini.
Mumpung kita belum beranjak terlalu jauh dari tahun 2008, baik kiranya kita sempatkan diri menengok ke belakang. Tentu, tak ada maksud lain kecuali agar kita sama-sama bisa belajar dari pengalaman yang baru saja kita lewati.
Masih Terus Berlangsungnya Kekerasan
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan, khususnya kekerasan fisik, termasuk di dalamnya penyegelan sebuah tempat atau aset kelompok keagamaan tertentu.
Pembedaan peristiwa kekerasan keagamaan dengan peristiwa konflik keagamaan lainnya sangat penting. Karena sepatutnya dengan mudah setiap orang sepakat kekerasan adalah tindakan yang tidak bisa diiyakan dengan alasan apapun dan polisi dengan mudah bertindak atas pelaku kekerasan dan melindungi korban kekerasan.
Sejauh catatan penulis dari riset yang diselenggarakan CRCS UGM, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia tahun 2008.
Berdasarkan sumber sekunder berbagai media massa dan sumber-sumber lain setidaknya terdapat 20 peristiwa kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. Kekerasan yang senyatanya terjadi mungkin bisa lebih dari jumlah itu. Kekerasan tersebut bisa dibagi dalam 4 kategori: pengrusakan terhadap masjid atau musholla sebanyak 5 kasus; pengrusakan terhadap aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus; penyegelan terhadap masjid atau musholla 11 kasus; dan penyegelan terhadap aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus.
Sebelum tahun 2008, penganut Ahmadiyah telah lama menjadi korban, terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap kelompok Ahmadiyah, namun tindakan main hakin dan kekerasan masih saja berlangsung.
Menteri Agama pada tanggal 7 Agustus 2008 menghimbau agar sekolah dan masjid milik Ahmadiyah di berbagai daerah tidak disegel dengan alasan setiap warganegara memiliki hak kebebasan menjalankan ibadah dan mendapatkan pendidikan. Tapi setelah ada himbauan itu dalam praktinya masih saja terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah seperti di Sukabumi, Ciputat, dan Riau.
Terlepas dari debat teologis yang terjadi tentang Ahmadiyah, seharusnya negara melindungi setiap warganya dari praktik-praktik kekerasan. Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi tak jarang polisi secara langsung atau tidak mengetahui peristiwa itu. Bahkan kekerasan terjadi di depan aparat polisi seperti dalam peristiwa pembongkaran masjid Ahmadiyah di Ciaruteun Udik, Cibungbulang, Bogor.
Dalam kasus-kasus tertentu sepertinya negara kalah dengan massa pelaku kekerasan yang tak seberapa. Kasus penyegelan masjid An-Nur di Tangerang dan masjid An-Nusrat di Sulawesi Selatan mengakibatkan penganut Ahmadiyah tidak bisa menyelenggarakan sholat Jum’at, sesuatu yang tidak sepatutnya terjadi karena setiap warga negara seharusnya bebas menjalankan ibadah menurut keyakinannya.
Peristiwa kekerasan keagamaan di luar kasus Ahmadiyah juga masih terjadi di mana-mana. Berdasarkan sumber sekunder, riset ini menginventarisir setidaknya ada 9 kasus kekerasan. Kasus kekerasan yang senyatanya terjadi mungkin lebih dari jumlah tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi cukup beragam: 5 kasus kekerasan bersifat umum, 2 kasus menyangkut tempat ibadah, dan 2 kasus menyangkut kekerasan terhadap agama lokal atau kelompok kepercayaan.
Konflik kekerasan berbasiskan identitas keagamaan atau perbedaan pandangan/praktik keagamaan terjadi malah antar kelompok internal dalam suatu agama. Situasi sesat-menyesatkan tak jarang berujung pada kekerasan terhadap kelompok yang diklaim “sesat”. Penyerangan terhadap kelompok Satariah Sahid yang dianggap “sesat” di Medan tidak saja merusak fasilitas fisik milik kelompok tersebut, namun juga telah mengancam jiwa pengikutnya.
Kehadiran kelompok keagamaan “baru” yang eksklusif di suatu tempat juga bisa menimbulkan konflik. Konflik antara Majelis Mujahidin dan umat Muslim “tradisional” yang telah lama ada di Lombok Timur berakhir dengan bentrokan. Dua tokoh Salafi di Lombok Barat diusir dari kampungnya dimana sebelumnya warga sekitar berusaha merusak rumah keduanya.
Bentuk lain kekerasan bisa muncul dari pemahaman keagamaan kelompok keagamaan tertentu yang berbenturan dengan tradisi sosial masyarakat sekitar, seperti kasus bentrokan antara anggota Laskar Umat Islam (LUI) dan warga di Solo. Kekerasan yang memakan 2 korban nyawa ini menyisakan pertanyaan yang rumit apakah suatu kelompok keagamaan boleh atau berwenang melarang dan menghentikan –terutama dengan kekerasan— praktik-praktik sosial di lingkungan sekitarnya yang bertentangan dengan paham kelompok keagamaan tersebut, misalnya tradisi miras.
Front Pembela Islam (FPI) tercatat sebagai kelompok sipil yang banyak melakukan kekerasan. Untuk mencatat sebagian kecil misalnya penyerangan terhadap aksi damai di Monas 1 Juni 2008 yang melukai sekitar 70 warga sipil sampai penyerangan terhadap kelompok kerohaniahan (baca: agama lokal) Sapta Darma di Yogyakarta pada 11 Oktober 2008.
Sejauh informasi yang didapatkan riset ini, kepolisian pada tanggal 3 Mei 2008 menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran masjid Al-Furqan dan madrasah milik JAI di Parakan Salak, Sukabumi. Selain itu pengadilan juga telah memvonis Rizieq Shihab dan Munarman 18 bulan penjara atas kasus penyerangan terhadap AKKBB di Monas 1 Juni 2008.
Usaha untuk mengatasi, menghentikan dan membatasi munculnya kekerasan yang lebih besar dalam sebagian peristiwa kekerasan telah dilakukan baik oleh kepolisian, aparat pemerintah, maupun masyarakat sipil sendiri. Meskipun masih terlihat ketimpangan dan tidak maksimal, usaha-usaha seperti ini patut diapresiasi.
Akankah kekerasan masih terus terjadi pada tahun 2009? Jawabannya sangat tergantung pada kita sendiri. Sudahkah kita semakin dewasa dalam mensikapi perbedaan? Apakah kita cenderung memilih kekerasan atau jalan dialog dan jalan-jalan lain yang lebih beradab dalam mengurai konflik yang diakibatkan perbedaan tersebut?
Konflik Seputar Rumah Ibadah
Kasus konflik keagamaan di seputar keberadaan rumah ibadah masih banyak terjadi pada tahun 2008. Meskipun pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Bersama pada tahun 2006 yang antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadah, tapi pada kenyataannya konflik sekitar masalah rumah ibadah di lapangan masih saja terjadi.
Dalam catatan riset ini setidaknya terdapat 12 kasus yang menyangkut masalah keberadaan rumah ibadah sepanjang tahun 2008. Kasus-kasus yang senyatanya terjadi bisa lebih dari jumlah itu. Dari kasus-kasus tersebut terdapat 2 kasus kekerasan pengrusakan rumah ibadah dan 7 kasus konflik yang bisa berpotensi pada hilangnya kebebasan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya. Sebagian besar kasus merupakan kanflik antar umat beragama (7 kasus), kasus kelompok keagamaan tertentu dengan negara (3 kasus) dan kasus konflik intern umat beragama (2 kasus).
Sebagian kasus konflik di seputar rumah ibadah terkait dengan persoalan ijin pendirian rumah ibadah. Pembubaran misa Paskah di Gereja Santo Johannes Baptista Parung menjadi contoh menarik ketika pihak gereja telah mengajukan ijin sejak 2007 namun hingga kini belum ada kejelasan soal ijin itu. Sulitnya mendapatkan ijin pendirian gereja antara lain menyebabkan pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah.
Di sisi lain pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah juga mengundang reaksi dari umat beragama yang berbeda, seperti kasus penghentian kegiatan ibadah gereja GPdI di Pondok Rangon. Pada tahun 2008, beberapa rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah dibongkar oleh pemerintah setempat, seperti kasus pembongkaran gereja HKBP, Gekindo dan GPDI di Bekasi serta gereja Anglikan di Cimahi. Meskipun ada unsur masalah hak milik atas tanah, tempat-tempat tersebut tidak memiliki ijin sebagai rumah ibadah.
Kalau kita sama-sama konsisten pada Peraturan Bersama (Perber) Menag No. 9 tahun 2006 dan Mendagri No. 8 tahun 2006 seharusnya tidak serunyam itu. Tuntutan untuk “patuh” pada peraturan seharusnya tidak saja diarahkan kepada kelompok umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah, tapi juga pimpinan kepala daerah, kepala Departemen Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat sekitar yang berbeda agama. Lagi-lagi kenyataannya tak seindah peraturan yang ada, ijin pendirian rumah ibadah bisa jadi ajang politik.
Pada tingkat kelompok umat beragama yang mengajukan ijin sebenarnya hanya perlu tiga syarat utama: (a) jumlah pengguna rumah ibadat tersebut minimal 90 orang. Jumlah minimal ini bisa pada batas desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau bahkan provinsi. Misalnya kalau tidak ada pengguna sejumlah minimal 90 orang di suatu desa maka bisa diperluas hingga minimal 90 orang di suatu kecamatan, dan seterusnya. (b) dukungan dari 60 anggota warga sekitar. Dan (c) Rekomendasi (bukan ijin) dari Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sedangkan pada tingkat negara, Pemda berkewajiban memberi jawaban dalam waktu cepat, selambat-lambatnya 90 hari dari waktu pengajuan ijin. Bahkan jikalau dukungan 60 warga sekitar sulit diupayakan oleh pengaju ijin rumah ibadah, Pemda tetap berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. Sebab tidak adanya dukungan warga yang lain tidak sepatutnya manjadi hambatan umat agama tertentu untuk tidak bisa menjalankan ibadah. Pada kondisi tertentu umat beragama berhak mengajukan ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah yang berlaku maksimal 2 tahun.
Sebagian masalah di seputar rumah ibadah mencerminkan konflik antar umat beragama. Seperti pengrusakan komplek Pura Sengkareng di Lombok Barat dan pelarangan renovasi gereja Pantekosta di Lampung. Konflik bisa terjadi antar aliran dalam satu agama seperti kasus penyerangan gereja di Nabire, yakni konflik antara jemaat gereja Solograsia dan jemaat gereja Injili. Konflik antar dua gereja HKBP di Bandung yang berlangsung setahun lalu juga belum usai tahun ini.
Konflik di seputar rumah ibadah biasanya juga terkait dengan beberapa aspek lain seperti ekonomi dan penguasaan atas tanah. Untuk mengatasi konflik-konflik seperti ini tak ada jalan lain kecuali menyelesaikan problem-problem teknis itu. Lalu, ketika masih tersisa kesalahpengertian antar umat agama atau kelompok yang berbeda tak ada jalan lain kecuali perlu semakin mengintensifkan dialog dan membangun saling kepercayaan.
Selain itu, sekali kekerasan terjadi, seharusnya ada tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini bisa berlangsung tentu jika aparatus negara bersikap “netral” dan “objektif” dalam setiap konflik yang terjadi.
Agama di Media
Media menjadi salah satu ruang yang bisa mengundang ketegangan relasi keagamaan. Tahun 2006 publik Indonesia sempat heboh atas penerbitan kartun Nabi Muhammad di media Jyllands-Posten, Denmark. Tahun 2008 ini ada tiga kasus agama dan media yang bisa kita catat. Pertama, film Fitna. Film ini dibuat oleh Geert Wilders, seorang anggota parlemen Partij voor de Vrijheid (Partai untuk Kebebasan) Belanda. Dengan sangat eksplisit, Fitna mempropagandakan sikap anti-Islam yang menurut film tersebut mensyahkan sikap kekerasan atas nama agama. Meskipun protes dalam berbagai bentuk terhadap Fitna datang dari berbagai elemen masyarakat Muslim di Indonesia, namun sikap resmi pemerintah Belanda yang mengambil jarak dengan film tersebut, pernyataan sikap pemerintah RI secara cepat dan protes proporsional tokoh-tokoh Muslim di Indonesia membuat kasus film Fitna tidak sekontroversial dan sekeruh kartun Nabi Muhammad.
Kedua, cover majalah Tempo the last supper. Sebagian umat Katolik mempermasalahkan pemuatan cover majalah Tempo edisi khusus 4-10 Februari 2008. Majalah Tempo memodifikasi lukisan Leonardo da Vinci, perjamuan terakhir (the last supper)Yesus dan 12 rasul dengan Suharto dan enam anak-anaknya. Bagi sebagian umat Katolik peristiwa the last supper dihayati sebagai peristiwa yang sakral dan simbol rahmat Tuhan. Karena itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendatangi kantor Tempo pada 5 Pebruari 2008 dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Kristen (AMPK) mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Pebruari 2008. Menerima tuntutan PMKRI, majalah Tempo kemudian mempublikasikan permohonan maafnya di jaringan media Tempo.
Ketiga, film Drupadi. Protes juga diarahkan oleh sebagian umat Hindu, khususnya kelompok World Hindu Yough Organization (WHYO), pada September 2008 terhadap film Drupadi. Menurut kelompok ini, sejumlah pernyataan dalam film Drupadi bertentangan dengan pemahaman umat Hindu. Tokoh Drupadi yang digambarkan film ini menjalani poliandri juga ditolak oleh WHYO, karena menurutnya sosok Drupadi sebagai Dewi tidak bisa disepadankan dengan manusia. Meskipun ada respon balik dari agamawan Hindu tentang kebolehan menafsirkan Mahabharata secara luas, protes terhadap film Drupadi semakin meneguhkan adanya kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang sensitif dengan kasus-kasus seperti ini, meskipun kadang media tersebut tidak dengan sengaja bertujuan menyudutkan kelompok agama tertentu.
Larangan Berjilbab, Masih Saja Ada
Isu seputar “larangan” pemakaian jilbab di tempat kerja masih mewarnai relasi keagamaan kita. Setidaknya ada dua kasus yang sempat mencuat. Kasus Wine Dwi Mandela, seorang karyawati di R.S. Mitra Keluarga Bekasi Barat, Jawa Barat. Sejak tahun 2004 Wine tidak mengenakan jilbab, namun pada bulan April 2008 dia mulai memakai jilbab di tempat bekerjanya. Pihak RS Mitra Keluarga menganggap perempuan berusia 26 tahun itu melanggar “pakaian seragam kerja”. R.S. Mitra Keluarga meminta Wine mengundurkan diri. Konflik berlanjut, tapi akhirnya R.S. Mitra Keluarga merevisi keputusannya dengan memutasi Wine ke devisi lain dari kelompok perusahaan tersebut. Pada saat tulisan ini disusun Wine yang didampingi Tim Pengacara Muslim bermaksud melaporkan kasusnya ke Komnas HAM.
Kasus serupa dialami oleh Asmalaytul Qadari, seorang karyawati di Hotel Ibis, Kemayoran Jakarta. Sekitar bulan Juni 2008 dia memutuskan memakai jilbab di tempat kerjanya. Meskipun Asma memakai jilbab yang disesuaikan dengan corak pakaian kerjanya, tapi pihak managemen hotel tetap memberikan peringatan dan akhirnya menggeser posisi Asma dari penjaga lobby ke bagian dalam. Kasus yang menurut Asma dianggap bagian dari diskriminasi ini telah dia laporkan ke Komnas HAM.
Di ruang publik, seharusnya kebolehan berjilbab sama posisinya dengan kebolehan tidak berjilbab. Lalu bagaimana dengan “paksaan” berjilbab di Aceh dan beberapa daerah lain yang melegislasi Perda Syariah?
Agama dalam Birokrasi, Pilkada dan Pemilu
Tempat agama di dalam jabatan publik juga bisa mengundang ketegangan antar kelompok keagamaan. Di kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, puluhan aktivis organisasi Islam yang berafiliasi dalam Aliansi Masyarakat Islam Pasaman Barat (AMI-Pasbar) menolak rencana pengangkatan Viktor, S.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat. Alasan aliansi ini menolak pengangkatan calon ketua PN tersebut karena alasan agama. Menurut mereka, daerah yang mayoritas berpenduduk Muslim tidak sepatutnya memiliki pejabat publik setingkat ketua PN yang beragama Kristen. Kasus seperti ini tentu cukup mengkawatirkan kemajemukan masyarakat Indonesia. Sebab masyarakat mengkotak-kotakkan dirinya dalam kelompok agama yang fixed, tanpa membuka diri pada kemungkinan eksistensi perbedaan.
Meskipun pada umumnya hubungan agama dan politik dari waktu ke waktu semakin mencair, namun tahun 2008 masih diwarnai oleh politisasi agama dalam ruang politik praktis. Misalnya Rudolf M. Pardede, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), sempat menyerukan masyarakat untuk memilih calon gubernur yang seiman (Kristen) dalam Pilkada gubernur Sumut. Sementara itu MUI Kalimantan Barat (Kalbar) membuat seruan tertulis agar umat Muslim di Kalimantan Barat memilih pasangan calon yang Muslim dan tidak memilih calon Kristen dalam Pilkada gubernur Kalbar pada November 2008. Keberpihakan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam politisasi agama mengundang kontroversi. Dukungan MUI Kalbar terhadap pasangan calon gubernur Muslim mengundang protes sebagian masyarakat. MUI pusat di Jakarta pada November 2008 juga menegur MUI Kalbar bahwa seharusnya MUI tidak terjun pada politik praktis.
Politisasi agama di dalam Pemilu 2009 bisa saja akan terjadi, sesuatu yang meski mulai dikritisi. Pada bulan Juli 2008, MUI di empat propinsi di Kalimantan telah merekomendasikan bahwa Golput adalah tindakan yang dilarang agama. Hidayat Nurwahid, presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), “meminta” NU, Muhammadiyah dan MUI untuk memfatwakan haram terhadap Golput. Menanggapi wacana itu, Amidhan, salah satu ketua MUI, menyatakan pada Desember 2008 tidak akan mengeluarkan fatwa haram terhadap Golput. Meskipun kekritisan umat dan pemimpin agama cukup tinggi dalam hal politisasi agama, namun usaha-usaha ke arah politisasi agama masih terus terjadi.
Wajah Pemberi Harapan
Wajah relasi keagamaan di atas memang lebih mencerminkan wajah yang suram. Namun demikian, bukan berarti tidak ada perkembangan positif yang terjadi selama tahun 2008. Untuk mencatat sebagian kecil dari perkembangan positif tersebut misalnya tergambar dari kerjasama panitia Musabaqah Tilawatul Qur’an tingkat propinsi Papua Barat di Fakfak yang terdiri bukan saja umat Muslim, tapi juga umat Katolik dan Protestan. Bahkan kelompok paduan suara Katolik bertugas melantunkan Shalawat Nabi dalam MTQ yang digelar pada April 2008 itu. Hal ini menunjukkan betapa hubungan yang harmonis dan begitu dekat antar kelompok agama yang berbeda mungkin masih mendominasi relasi keagamaan bangsa ini.
Guru-guru agama dari latar agama yang berbeda di Yogyakarta sejak lebih dari tiga tahun lalu hingga kini juga masih aktif mengkonsolidasikan diri dalam Forum Guru-Guru Agama. Meskipun partisipannya terbatas, semangat mereka saling bertukar pengalaman dalam mentransformasikan gagasan multikultural dalam pembelajaran agama di sekolah patut kita apresiasi. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Didasmen) P.P. Muhammadiyah dan Ma’arif Institute pada tahun 2008 ini menerbitkan tiga buku ajar seputar Kemuhammadiyahan dan HAM. Meskipun menuai polemik di tingkat internal, penerbitan buku-buku ini bisa dipastikan akan mewarnai pendidikan di lingkungan Muhammadiyah untuk lebih terbuka pada perbedaan.
Polisi, sebagai garda depan pelindung masyarakat dari kekerasan, sepatutnya tidak ditinggalkan dalam pembangunan wacana dan praktik pluralisme dan kebebasan beragama. Untuk itu Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) di UGM pada tahun 2008 ini semakin intensif melakukan pelatihan tentang peran polisi dalam melindungi kebebasan beragama di Indonesia. PBNU, sebagai organisasi Muslim terbesar, pada Juli-Agustus 2008 menyelenggarakan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ke-3 yang melibatkan peserta dari 60 negara. Selain berperan mengkampanyekan ke tingkat internasional model Islam yang ramah seperti yang telah lama digumuli oleh komunitas NU, konferensi ini menjadi urgen karena menitikberatkan pada pentingnya wacana perdamaian di dunia Islam.
Refleksi Akhir
Walau ada kecenderungan mulai dipakainya jalur dialog atau hukum di masyarakat untuk menghindari kekerasan atau melokalisasi kekerasan, pada kenyataannya kekerasan masih dipakai sebagai penyelesai konflik. Dalam sebagian kasus relasi keagamaan, kekerasan masih jadi panglima.
Kekerasan berbasis simbol keagamaan bisa merupakan pertemuan antara fakta amok massa dan fenomena “fundamentalisme” agama. Tentu ini tidak saja sedang menyelimuti komunitas Muslim sebagaimana fakta pada umumnya di Indonesia. Di Amerika dan Korea Selatan, “fundamentalisme” Kristen berkembang subur, sedangkan di India perkembangannya didominasi oleh kelompok Hindu. Menurut survey-survey yang ada, dukungan Muslim Indonesia terhadap kekerasan menunjukkan angka antara 7 persen (WI-IB, 2007) dan 9 persen (LSI, 2006) dari responden. Meskipun angka tersebut masih jauh di bawah Malaysia (Gallup Poll, 2006) yang mencapai angka 26 persen dari responden, penggunaan kekerasan sebagai penyelesai di bidang perbedaan pemahaman atau praktik agama harus disudahi. Bagaimana membangun budaya nir-kekerasan?
Tentu ini mengandaikan kepedulian semua elemen bangsa tak terkecuali lembaga keagamaan, pemerintah, polisi, lembaga swadaya masyarakat, kampus, kelompok pemuda, dan masyarakat secara luas.
Itu semua pasti bukan sesuatu yang mudah. Namun jika Indonesia tak seindah “surga”, bukankah perdamaian bisa melengkapi kekurangan kita? PR Indonesia bukan saja bagaimana memberantas korupsi, tapi juga sekaligus membangun budaya nir-kekerasan.***
Sumber:
Majalah Madina
Edisi Anniversary, Tahun II, Januari-Februari 2009
“Bhineka Tunggal Ika”, demikian diantara slogan kebangsaan yang akrab di telinga. Bahwa kebangsaan antara lain ditandai oleh kemampuan tiap kelompok dari elemen bangsa ini untuk saling asah, asih, dan asuh. Rangkaian kata yang mudah diucapkan, tapi tak mudah dijalani. Satu kelompok sepatutnya tidak bersikap cuex dengan kelompok lain, apalagi menyakiti.
Memang, di beberapa tempat kehidupan harmoni antar umat beragama terlihat kokoh. Di Papua Barat, umat Islam, Katolik dan Protestan bahu-membahu mensukseskan MTQ tingkat propinsi tahun ini di bumi cinderawasih itu. Paduan suara umat Katolik bertugas melantunkan Sholawat Nabi. Menakjubkan!
Namun di sisi lain kenyataan relasi keagamaan di negeri kita tak selalu seindah itu. Benturan, bahkan kekerasan, masih saja mewarnai catatan harian bangsa Indonesia belakangan ini.
Mumpung kita belum beranjak terlalu jauh dari tahun 2008, baik kiranya kita sempatkan diri menengok ke belakang. Tentu, tak ada maksud lain kecuali agar kita sama-sama bisa belajar dari pengalaman yang baru saja kita lewati.
Masih Terus Berlangsungnya Kekerasan
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan, khususnya kekerasan fisik, termasuk di dalamnya penyegelan sebuah tempat atau aset kelompok keagamaan tertentu.
Pembedaan peristiwa kekerasan keagamaan dengan peristiwa konflik keagamaan lainnya sangat penting. Karena sepatutnya dengan mudah setiap orang sepakat kekerasan adalah tindakan yang tidak bisa diiyakan dengan alasan apapun dan polisi dengan mudah bertindak atas pelaku kekerasan dan melindungi korban kekerasan.
Sejauh catatan penulis dari riset yang diselenggarakan CRCS UGM, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia tahun 2008.
Berdasarkan sumber sekunder berbagai media massa dan sumber-sumber lain setidaknya terdapat 20 peristiwa kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. Kekerasan yang senyatanya terjadi mungkin bisa lebih dari jumlah itu. Kekerasan tersebut bisa dibagi dalam 4 kategori: pengrusakan terhadap masjid atau musholla sebanyak 5 kasus; pengrusakan terhadap aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus; penyegelan terhadap masjid atau musholla 11 kasus; dan penyegelan terhadap aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus.
Sebelum tahun 2008, penganut Ahmadiyah telah lama menjadi korban, terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap kelompok Ahmadiyah, namun tindakan main hakin dan kekerasan masih saja berlangsung.
Menteri Agama pada tanggal 7 Agustus 2008 menghimbau agar sekolah dan masjid milik Ahmadiyah di berbagai daerah tidak disegel dengan alasan setiap warganegara memiliki hak kebebasan menjalankan ibadah dan mendapatkan pendidikan. Tapi setelah ada himbauan itu dalam praktinya masih saja terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah seperti di Sukabumi, Ciputat, dan Riau.
Terlepas dari debat teologis yang terjadi tentang Ahmadiyah, seharusnya negara melindungi setiap warganya dari praktik-praktik kekerasan. Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi tak jarang polisi secara langsung atau tidak mengetahui peristiwa itu. Bahkan kekerasan terjadi di depan aparat polisi seperti dalam peristiwa pembongkaran masjid Ahmadiyah di Ciaruteun Udik, Cibungbulang, Bogor.
Dalam kasus-kasus tertentu sepertinya negara kalah dengan massa pelaku kekerasan yang tak seberapa. Kasus penyegelan masjid An-Nur di Tangerang dan masjid An-Nusrat di Sulawesi Selatan mengakibatkan penganut Ahmadiyah tidak bisa menyelenggarakan sholat Jum’at, sesuatu yang tidak sepatutnya terjadi karena setiap warga negara seharusnya bebas menjalankan ibadah menurut keyakinannya.
Peristiwa kekerasan keagamaan di luar kasus Ahmadiyah juga masih terjadi di mana-mana. Berdasarkan sumber sekunder, riset ini menginventarisir setidaknya ada 9 kasus kekerasan. Kasus kekerasan yang senyatanya terjadi mungkin lebih dari jumlah tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi cukup beragam: 5 kasus kekerasan bersifat umum, 2 kasus menyangkut tempat ibadah, dan 2 kasus menyangkut kekerasan terhadap agama lokal atau kelompok kepercayaan.
Konflik kekerasan berbasiskan identitas keagamaan atau perbedaan pandangan/praktik keagamaan terjadi malah antar kelompok internal dalam suatu agama. Situasi sesat-menyesatkan tak jarang berujung pada kekerasan terhadap kelompok yang diklaim “sesat”. Penyerangan terhadap kelompok Satariah Sahid yang dianggap “sesat” di Medan tidak saja merusak fasilitas fisik milik kelompok tersebut, namun juga telah mengancam jiwa pengikutnya.
Kehadiran kelompok keagamaan “baru” yang eksklusif di suatu tempat juga bisa menimbulkan konflik. Konflik antara Majelis Mujahidin dan umat Muslim “tradisional” yang telah lama ada di Lombok Timur berakhir dengan bentrokan. Dua tokoh Salafi di Lombok Barat diusir dari kampungnya dimana sebelumnya warga sekitar berusaha merusak rumah keduanya.
Bentuk lain kekerasan bisa muncul dari pemahaman keagamaan kelompok keagamaan tertentu yang berbenturan dengan tradisi sosial masyarakat sekitar, seperti kasus bentrokan antara anggota Laskar Umat Islam (LUI) dan warga di Solo. Kekerasan yang memakan 2 korban nyawa ini menyisakan pertanyaan yang rumit apakah suatu kelompok keagamaan boleh atau berwenang melarang dan menghentikan –terutama dengan kekerasan— praktik-praktik sosial di lingkungan sekitarnya yang bertentangan dengan paham kelompok keagamaan tersebut, misalnya tradisi miras.
Front Pembela Islam (FPI) tercatat sebagai kelompok sipil yang banyak melakukan kekerasan. Untuk mencatat sebagian kecil misalnya penyerangan terhadap aksi damai di Monas 1 Juni 2008 yang melukai sekitar 70 warga sipil sampai penyerangan terhadap kelompok kerohaniahan (baca: agama lokal) Sapta Darma di Yogyakarta pada 11 Oktober 2008.
Sejauh informasi yang didapatkan riset ini, kepolisian pada tanggal 3 Mei 2008 menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran masjid Al-Furqan dan madrasah milik JAI di Parakan Salak, Sukabumi. Selain itu pengadilan juga telah memvonis Rizieq Shihab dan Munarman 18 bulan penjara atas kasus penyerangan terhadap AKKBB di Monas 1 Juni 2008.
Usaha untuk mengatasi, menghentikan dan membatasi munculnya kekerasan yang lebih besar dalam sebagian peristiwa kekerasan telah dilakukan baik oleh kepolisian, aparat pemerintah, maupun masyarakat sipil sendiri. Meskipun masih terlihat ketimpangan dan tidak maksimal, usaha-usaha seperti ini patut diapresiasi.
Akankah kekerasan masih terus terjadi pada tahun 2009? Jawabannya sangat tergantung pada kita sendiri. Sudahkah kita semakin dewasa dalam mensikapi perbedaan? Apakah kita cenderung memilih kekerasan atau jalan dialog dan jalan-jalan lain yang lebih beradab dalam mengurai konflik yang diakibatkan perbedaan tersebut?
Konflik Seputar Rumah Ibadah
Kasus konflik keagamaan di seputar keberadaan rumah ibadah masih banyak terjadi pada tahun 2008. Meskipun pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Bersama pada tahun 2006 yang antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadah, tapi pada kenyataannya konflik sekitar masalah rumah ibadah di lapangan masih saja terjadi.
Dalam catatan riset ini setidaknya terdapat 12 kasus yang menyangkut masalah keberadaan rumah ibadah sepanjang tahun 2008. Kasus-kasus yang senyatanya terjadi bisa lebih dari jumlah itu. Dari kasus-kasus tersebut terdapat 2 kasus kekerasan pengrusakan rumah ibadah dan 7 kasus konflik yang bisa berpotensi pada hilangnya kebebasan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya. Sebagian besar kasus merupakan kanflik antar umat beragama (7 kasus), kasus kelompok keagamaan tertentu dengan negara (3 kasus) dan kasus konflik intern umat beragama (2 kasus).
Sebagian kasus konflik di seputar rumah ibadah terkait dengan persoalan ijin pendirian rumah ibadah. Pembubaran misa Paskah di Gereja Santo Johannes Baptista Parung menjadi contoh menarik ketika pihak gereja telah mengajukan ijin sejak 2007 namun hingga kini belum ada kejelasan soal ijin itu. Sulitnya mendapatkan ijin pendirian gereja antara lain menyebabkan pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah.
Di sisi lain pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah juga mengundang reaksi dari umat beragama yang berbeda, seperti kasus penghentian kegiatan ibadah gereja GPdI di Pondok Rangon. Pada tahun 2008, beberapa rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah dibongkar oleh pemerintah setempat, seperti kasus pembongkaran gereja HKBP, Gekindo dan GPDI di Bekasi serta gereja Anglikan di Cimahi. Meskipun ada unsur masalah hak milik atas tanah, tempat-tempat tersebut tidak memiliki ijin sebagai rumah ibadah.
Kalau kita sama-sama konsisten pada Peraturan Bersama (Perber) Menag No. 9 tahun 2006 dan Mendagri No. 8 tahun 2006 seharusnya tidak serunyam itu. Tuntutan untuk “patuh” pada peraturan seharusnya tidak saja diarahkan kepada kelompok umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah, tapi juga pimpinan kepala daerah, kepala Departemen Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat sekitar yang berbeda agama. Lagi-lagi kenyataannya tak seindah peraturan yang ada, ijin pendirian rumah ibadah bisa jadi ajang politik.
Pada tingkat kelompok umat beragama yang mengajukan ijin sebenarnya hanya perlu tiga syarat utama: (a) jumlah pengguna rumah ibadat tersebut minimal 90 orang. Jumlah minimal ini bisa pada batas desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau bahkan provinsi. Misalnya kalau tidak ada pengguna sejumlah minimal 90 orang di suatu desa maka bisa diperluas hingga minimal 90 orang di suatu kecamatan, dan seterusnya. (b) dukungan dari 60 anggota warga sekitar. Dan (c) Rekomendasi (bukan ijin) dari Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sedangkan pada tingkat negara, Pemda berkewajiban memberi jawaban dalam waktu cepat, selambat-lambatnya 90 hari dari waktu pengajuan ijin. Bahkan jikalau dukungan 60 warga sekitar sulit diupayakan oleh pengaju ijin rumah ibadah, Pemda tetap berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. Sebab tidak adanya dukungan warga yang lain tidak sepatutnya manjadi hambatan umat agama tertentu untuk tidak bisa menjalankan ibadah. Pada kondisi tertentu umat beragama berhak mengajukan ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah yang berlaku maksimal 2 tahun.
Sebagian masalah di seputar rumah ibadah mencerminkan konflik antar umat beragama. Seperti pengrusakan komplek Pura Sengkareng di Lombok Barat dan pelarangan renovasi gereja Pantekosta di Lampung. Konflik bisa terjadi antar aliran dalam satu agama seperti kasus penyerangan gereja di Nabire, yakni konflik antara jemaat gereja Solograsia dan jemaat gereja Injili. Konflik antar dua gereja HKBP di Bandung yang berlangsung setahun lalu juga belum usai tahun ini.
Konflik di seputar rumah ibadah biasanya juga terkait dengan beberapa aspek lain seperti ekonomi dan penguasaan atas tanah. Untuk mengatasi konflik-konflik seperti ini tak ada jalan lain kecuali menyelesaikan problem-problem teknis itu. Lalu, ketika masih tersisa kesalahpengertian antar umat agama atau kelompok yang berbeda tak ada jalan lain kecuali perlu semakin mengintensifkan dialog dan membangun saling kepercayaan.
Selain itu, sekali kekerasan terjadi, seharusnya ada tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini bisa berlangsung tentu jika aparatus negara bersikap “netral” dan “objektif” dalam setiap konflik yang terjadi.
Agama di Media
Media menjadi salah satu ruang yang bisa mengundang ketegangan relasi keagamaan. Tahun 2006 publik Indonesia sempat heboh atas penerbitan kartun Nabi Muhammad di media Jyllands-Posten, Denmark. Tahun 2008 ini ada tiga kasus agama dan media yang bisa kita catat. Pertama, film Fitna. Film ini dibuat oleh Geert Wilders, seorang anggota parlemen Partij voor de Vrijheid (Partai untuk Kebebasan) Belanda. Dengan sangat eksplisit, Fitna mempropagandakan sikap anti-Islam yang menurut film tersebut mensyahkan sikap kekerasan atas nama agama. Meskipun protes dalam berbagai bentuk terhadap Fitna datang dari berbagai elemen masyarakat Muslim di Indonesia, namun sikap resmi pemerintah Belanda yang mengambil jarak dengan film tersebut, pernyataan sikap pemerintah RI secara cepat dan protes proporsional tokoh-tokoh Muslim di Indonesia membuat kasus film Fitna tidak sekontroversial dan sekeruh kartun Nabi Muhammad.
Kedua, cover majalah Tempo the last supper. Sebagian umat Katolik mempermasalahkan pemuatan cover majalah Tempo edisi khusus 4-10 Februari 2008. Majalah Tempo memodifikasi lukisan Leonardo da Vinci, perjamuan terakhir (the last supper)Yesus dan 12 rasul dengan Suharto dan enam anak-anaknya. Bagi sebagian umat Katolik peristiwa the last supper dihayati sebagai peristiwa yang sakral dan simbol rahmat Tuhan. Karena itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendatangi kantor Tempo pada 5 Pebruari 2008 dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Kristen (AMPK) mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Pebruari 2008. Menerima tuntutan PMKRI, majalah Tempo kemudian mempublikasikan permohonan maafnya di jaringan media Tempo.
Ketiga, film Drupadi. Protes juga diarahkan oleh sebagian umat Hindu, khususnya kelompok World Hindu Yough Organization (WHYO), pada September 2008 terhadap film Drupadi. Menurut kelompok ini, sejumlah pernyataan dalam film Drupadi bertentangan dengan pemahaman umat Hindu. Tokoh Drupadi yang digambarkan film ini menjalani poliandri juga ditolak oleh WHYO, karena menurutnya sosok Drupadi sebagai Dewi tidak bisa disepadankan dengan manusia. Meskipun ada respon balik dari agamawan Hindu tentang kebolehan menafsirkan Mahabharata secara luas, protes terhadap film Drupadi semakin meneguhkan adanya kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang sensitif dengan kasus-kasus seperti ini, meskipun kadang media tersebut tidak dengan sengaja bertujuan menyudutkan kelompok agama tertentu.
Larangan Berjilbab, Masih Saja Ada
Isu seputar “larangan” pemakaian jilbab di tempat kerja masih mewarnai relasi keagamaan kita. Setidaknya ada dua kasus yang sempat mencuat. Kasus Wine Dwi Mandela, seorang karyawati di R.S. Mitra Keluarga Bekasi Barat, Jawa Barat. Sejak tahun 2004 Wine tidak mengenakan jilbab, namun pada bulan April 2008 dia mulai memakai jilbab di tempat bekerjanya. Pihak RS Mitra Keluarga menganggap perempuan berusia 26 tahun itu melanggar “pakaian seragam kerja”. R.S. Mitra Keluarga meminta Wine mengundurkan diri. Konflik berlanjut, tapi akhirnya R.S. Mitra Keluarga merevisi keputusannya dengan memutasi Wine ke devisi lain dari kelompok perusahaan tersebut. Pada saat tulisan ini disusun Wine yang didampingi Tim Pengacara Muslim bermaksud melaporkan kasusnya ke Komnas HAM.
Kasus serupa dialami oleh Asmalaytul Qadari, seorang karyawati di Hotel Ibis, Kemayoran Jakarta. Sekitar bulan Juni 2008 dia memutuskan memakai jilbab di tempat kerjanya. Meskipun Asma memakai jilbab yang disesuaikan dengan corak pakaian kerjanya, tapi pihak managemen hotel tetap memberikan peringatan dan akhirnya menggeser posisi Asma dari penjaga lobby ke bagian dalam. Kasus yang menurut Asma dianggap bagian dari diskriminasi ini telah dia laporkan ke Komnas HAM.
Di ruang publik, seharusnya kebolehan berjilbab sama posisinya dengan kebolehan tidak berjilbab. Lalu bagaimana dengan “paksaan” berjilbab di Aceh dan beberapa daerah lain yang melegislasi Perda Syariah?
Agama dalam Birokrasi, Pilkada dan Pemilu
Tempat agama di dalam jabatan publik juga bisa mengundang ketegangan antar kelompok keagamaan. Di kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, puluhan aktivis organisasi Islam yang berafiliasi dalam Aliansi Masyarakat Islam Pasaman Barat (AMI-Pasbar) menolak rencana pengangkatan Viktor, S.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat. Alasan aliansi ini menolak pengangkatan calon ketua PN tersebut karena alasan agama. Menurut mereka, daerah yang mayoritas berpenduduk Muslim tidak sepatutnya memiliki pejabat publik setingkat ketua PN yang beragama Kristen. Kasus seperti ini tentu cukup mengkawatirkan kemajemukan masyarakat Indonesia. Sebab masyarakat mengkotak-kotakkan dirinya dalam kelompok agama yang fixed, tanpa membuka diri pada kemungkinan eksistensi perbedaan.
Meskipun pada umumnya hubungan agama dan politik dari waktu ke waktu semakin mencair, namun tahun 2008 masih diwarnai oleh politisasi agama dalam ruang politik praktis. Misalnya Rudolf M. Pardede, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), sempat menyerukan masyarakat untuk memilih calon gubernur yang seiman (Kristen) dalam Pilkada gubernur Sumut. Sementara itu MUI Kalimantan Barat (Kalbar) membuat seruan tertulis agar umat Muslim di Kalimantan Barat memilih pasangan calon yang Muslim dan tidak memilih calon Kristen dalam Pilkada gubernur Kalbar pada November 2008. Keberpihakan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam politisasi agama mengundang kontroversi. Dukungan MUI Kalbar terhadap pasangan calon gubernur Muslim mengundang protes sebagian masyarakat. MUI pusat di Jakarta pada November 2008 juga menegur MUI Kalbar bahwa seharusnya MUI tidak terjun pada politik praktis.
Politisasi agama di dalam Pemilu 2009 bisa saja akan terjadi, sesuatu yang meski mulai dikritisi. Pada bulan Juli 2008, MUI di empat propinsi di Kalimantan telah merekomendasikan bahwa Golput adalah tindakan yang dilarang agama. Hidayat Nurwahid, presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), “meminta” NU, Muhammadiyah dan MUI untuk memfatwakan haram terhadap Golput. Menanggapi wacana itu, Amidhan, salah satu ketua MUI, menyatakan pada Desember 2008 tidak akan mengeluarkan fatwa haram terhadap Golput. Meskipun kekritisan umat dan pemimpin agama cukup tinggi dalam hal politisasi agama, namun usaha-usaha ke arah politisasi agama masih terus terjadi.
Wajah Pemberi Harapan
Wajah relasi keagamaan di atas memang lebih mencerminkan wajah yang suram. Namun demikian, bukan berarti tidak ada perkembangan positif yang terjadi selama tahun 2008. Untuk mencatat sebagian kecil dari perkembangan positif tersebut misalnya tergambar dari kerjasama panitia Musabaqah Tilawatul Qur’an tingkat propinsi Papua Barat di Fakfak yang terdiri bukan saja umat Muslim, tapi juga umat Katolik dan Protestan. Bahkan kelompok paduan suara Katolik bertugas melantunkan Shalawat Nabi dalam MTQ yang digelar pada April 2008 itu. Hal ini menunjukkan betapa hubungan yang harmonis dan begitu dekat antar kelompok agama yang berbeda mungkin masih mendominasi relasi keagamaan bangsa ini.
Guru-guru agama dari latar agama yang berbeda di Yogyakarta sejak lebih dari tiga tahun lalu hingga kini juga masih aktif mengkonsolidasikan diri dalam Forum Guru-Guru Agama. Meskipun partisipannya terbatas, semangat mereka saling bertukar pengalaman dalam mentransformasikan gagasan multikultural dalam pembelajaran agama di sekolah patut kita apresiasi. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Didasmen) P.P. Muhammadiyah dan Ma’arif Institute pada tahun 2008 ini menerbitkan tiga buku ajar seputar Kemuhammadiyahan dan HAM. Meskipun menuai polemik di tingkat internal, penerbitan buku-buku ini bisa dipastikan akan mewarnai pendidikan di lingkungan Muhammadiyah untuk lebih terbuka pada perbedaan.
Polisi, sebagai garda depan pelindung masyarakat dari kekerasan, sepatutnya tidak ditinggalkan dalam pembangunan wacana dan praktik pluralisme dan kebebasan beragama. Untuk itu Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) di UGM pada tahun 2008 ini semakin intensif melakukan pelatihan tentang peran polisi dalam melindungi kebebasan beragama di Indonesia. PBNU, sebagai organisasi Muslim terbesar, pada Juli-Agustus 2008 menyelenggarakan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ke-3 yang melibatkan peserta dari 60 negara. Selain berperan mengkampanyekan ke tingkat internasional model Islam yang ramah seperti yang telah lama digumuli oleh komunitas NU, konferensi ini menjadi urgen karena menitikberatkan pada pentingnya wacana perdamaian di dunia Islam.
Refleksi Akhir
Walau ada kecenderungan mulai dipakainya jalur dialog atau hukum di masyarakat untuk menghindari kekerasan atau melokalisasi kekerasan, pada kenyataannya kekerasan masih dipakai sebagai penyelesai konflik. Dalam sebagian kasus relasi keagamaan, kekerasan masih jadi panglima.
Kekerasan berbasis simbol keagamaan bisa merupakan pertemuan antara fakta amok massa dan fenomena “fundamentalisme” agama. Tentu ini tidak saja sedang menyelimuti komunitas Muslim sebagaimana fakta pada umumnya di Indonesia. Di Amerika dan Korea Selatan, “fundamentalisme” Kristen berkembang subur, sedangkan di India perkembangannya didominasi oleh kelompok Hindu. Menurut survey-survey yang ada, dukungan Muslim Indonesia terhadap kekerasan menunjukkan angka antara 7 persen (WI-IB, 2007) dan 9 persen (LSI, 2006) dari responden. Meskipun angka tersebut masih jauh di bawah Malaysia (Gallup Poll, 2006) yang mencapai angka 26 persen dari responden, penggunaan kekerasan sebagai penyelesai di bidang perbedaan pemahaman atau praktik agama harus disudahi. Bagaimana membangun budaya nir-kekerasan?
Tentu ini mengandaikan kepedulian semua elemen bangsa tak terkecuali lembaga keagamaan, pemerintah, polisi, lembaga swadaya masyarakat, kampus, kelompok pemuda, dan masyarakat secara luas.
Itu semua pasti bukan sesuatu yang mudah. Namun jika Indonesia tak seindah “surga”, bukankah perdamaian bisa melengkapi kekurangan kita? PR Indonesia bukan saja bagaimana memberantas korupsi, tapi juga sekaligus membangun budaya nir-kekerasan.***
Thursday, February 05, 2009
Rumitnya Perizinan Rumah Ibadah
Sumber : Suara Pembaruan31 Januari 2009 Hlm. 24
(Wawancara dg Suhadi Cholil)
Prakarsa Rakyat, Konflik seputar keberadaan rumah ibadah masih mewarnai kehidupan keagamaan di Indonesia pada tahun 2008. Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat sedikitnya 12 kasus gangguan rumah ibadah yang terjadi.
Kasus itu mulai dari pengrusakan, pembongkaran, penghentian pembangunan gedung ibadah, hingga pembubaran ibadah. Diperkirakan, konflik riil yang terjadi di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini lebih dari jumlah itu.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa sepanjang tahun 2008 tidak ada terobosan signifikan yang diinisiasi oleh negara dalam memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dalam laporan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia 2008 yang dibuat oleh SETARA Institute, Institute for Democracy and Peace dan dipublikasikan di Jakarta, Selasa (13/1) lalu, juga dipaparkan adanya kecenderungan yang terjadi justru memburuk dari tahun ke tahun.
Salah seorang Peneliti CRCS UGM, Suhadi Cholil kepada SP belum lama ini mengatakan, sebagian masalah di seputar rumah ibadah ini mencerminkan konflik antarmasyarakat sipil atau antarumat beragama. Seperti, pengrusakan kompleks Pura Sengkareng di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan pelarangan renovasi Gereja Pentakosta di Lampung.
Konflik bisa terjadi juga antaraliran yang berbeda dalam satu agama seperti kasus penyerangan gereja di Nabire, Papua, karena konflik antarjemaat Gereja Solograsia dan jemaat Gereja Injili.
Lebih banyak konflik yang terjadi terkait persoalan izin pendirian rumah ibadah. Kasus pembubaran Misa Paskah di Gereja Santo Johannes Baptista Parung, Bogor, adalah salah satu contohnya. Ratusan warga yang menamakan diri Forum Komunikasi Remaja Muslim "Jamiul Fata" mendatangi tempat ibadah tersebut, yang saat itu hanya memakai tenda di lapangan terbuka milik salah satu umat, dan menggagalkan Misa Paskah.
Pihak gereja sendiri telah mengajukan izin sejak 2007, namun hingga kini belum ada jawaban dari bupati. "Memang sulit dipahami, karena sudah mendapatkan izin mendirikan bangunan, tapi tetap dibekukan kembali tanpa alasan," katanya.
Sulitnya mendapatkan izin tersebut, menyebabkan pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah. Sikap ini pun mengundang reaksi dari sebagian umat beragama lain untuk mempermasalahkannya dengan alasan mengada-ada. Seperti kasus penghentian kegiatan ibadah secara paksa yang dilakukan oleh lurah dan warga setempat terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia (GpdI) di Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Demikian pula soal pembongkaran rumah tinggal yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gekindo, dan GPDI di Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi. Kasus pembongkaran rumah Pendeta Raman Saragih, yang selama ini berfungsi sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Anglikan Indonesia (GAI) di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, oleh Satpol PP dan Polisi setempat.
Kasus lainnya, penolakan oleh puluhan umat Muslim atas pembangunan Gereja Barnabas di Pondok Cabe, Pamulang. Padahal, rencana pendirian gereja telah mendapatkan izin dari Bupati Tangerang. Untuk menghindari konflik, akhirnya peletakan batu pertama pun tidak jadi dilakukan pada saat itu.
Meski sudah ada Peraturan Bersama (Perber) 2006 dari Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri tahun 2006, yang antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadah, pada kenyataannya konflik sekitar masalah rumah ibadah di lapangan masih saja terjadi. Menurut Suhadi, kekhawatiran agama tertentu terhadap proses agamisasi dari agama lain di dalam masyarakat bisa menjadi faktor penyebab terjadinya konflik.
Sejak tahun 1965, agama-agama saling berkelompok untuk membesarkan diri. Jumlah menjadi sangat penting bagi kelompok agama tertentu. Orang selalu beranggapan pendirian rumah ibadah indikasi untuk mendominasi atau akan terjadi proses agamanisasi.
Untuk mengatasi konflik seperti ini, menurutnya, tidak ada jalan lain kecuali menyelesaikan masalah teknis yang menyertainya secara adil dan semakin mengintensifkan dialog serta membangun saling percaya antara yang berbeda agama dan aliran. Para pemimpin agama sudah semestinya tergerak untuk menyelesaikan masalah sekecil apa pun yang bisa memicu konflik, bukan malah memanfaatkan konflik untuk kepentingannya.
"Tidak ada alasan apa pun bagi agama untuk menghakimi agama lain terkait perizinan. Justru dalam hal ini agama lain memberikan saran dan masukan melalui forum antaragama yang ada," lanjutnya.
Aparat negara juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya benturan dan melindungi korban kekerasan. Sekali kekerasan terjadi seharusnya ada tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Hal ini terjadi jika aparatur negara bisa bersikap netral dan objektif dalam setiap konflik. Pemerintah gamang dalam memberikan perlindungan. Sebagian masalah sudah diselesaikan, tapi sebagian belum hingga saat ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, jika persoalannya adalah karena izin pendirian dan kemudian mau tidak mau kelompok keagamaan yang mendirikan tempat ibadah harus memperjelas posisi izinnya. Maka ketika izin telah dimiliki, namun masih saja ada ancaman baik dari aparat negara maupun kelompok keagamaan yang lain, mereka bisa menuntut perlindungan dari negara.
Peran negara yang diwakili aparat negara memang sangat penting untuk mencegah konflik bernuansa agama tersebut. Masalah izin bangunan tempat ibadah sering menjadi biang konflik, tetapi sesungguhnya pokok permasalahannya adalah sikap gamang dari aparat negara yang tidak mau memberi izin.
Padahal, kebebasan menganut agama dan beribadah menurut agama dan keyakinan itu dijamin UUD 1945, konstitusi tertinggi di Indonesia. Karena kegamangan aparat itulah, sering dimanfaatkan oleh segelintir penganut agama tertentu untuk mempersoalkan atau bahkan menghambat pembangunan rumah ibadah umat beragama. Kini menjadi tantangan bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah terkait masalah perizinan sejumlah tempat ibadah yang tak kunjung keluar tersebut. Kalau tidak, akan makin banyak rumah tinggal atau ruko yang digunakan sebagai tempat ibadah, dan sekali lagi hal itu akan menjadi sumber konflik, bukan karena umat beragama bersangkutan tidak mau mengurus izin, tetapi justru izinnya dihambat oleh aparat negara sendiri yang semestinya berdiri di atas semua warganya. [DMF/M-15]
Link: http://suara.softpressmedia.com/default.aspx?iid=20856&startpage=page0000024ttp://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/news/artikel.php?aid=32671
Wednesday, January 14, 2009
Idul Adha, Natal dan Rindu Damai Anak Ibrahim

Sumber: Arsip Pribadi
Oleh: Suhadi Cholil
Tahun ini Idul Adha dan Natal jatuh di bulan yang sama. Kedua tradisi Islam dan Kristen ini memiliki kedekatan historis bagi agama-agama Ibrahimi. Namun mengapa di tempat asalnya, Jerusalem, konflik masih terus berlangsung?
Bagi ummat Islam, Idul Adha diyakini merujuk pada peristiwa Nabi Ibrahim yang bermaksud mengkurbankan anaknya. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an (Q.S. 37, 102-109) ketika Ismail mulai menginjak besar, pada suatu malam Ibrahim bermimpi memperoleh perintah Allah Swt. menyembelih putra yang dikasihinya, Ismail.
Dengan keikhlasan Ismail, Ibrahim menjalankan perintah itu. Ketika Ismail siap telungkup untuk disembelih, tiba-tiba Tuhan menyeru kepada Ibrahmin: “Qad shaddaqta ru’ya… wa fadainaahu bi dzibhin ‘adziimin” (Sungguh benar mimpimu… dan Kami menebusnya dengan hewan sembelihan yang besar).
Sedangkan Natal bagi ummat Kristiani mengacu pada peristiwa kelahiran Yesus di Betlehem. Menurut sebuah riwayat, Maria mengetahui dari malaikat bahwa dia hamil atas kehendak Roh Kudus, tanpa persetubuhan. Padahal pada saat bersamaan Maria sedang bertunangan dengan Yusuf. Karena itu pada awal pernikahannya, Yusuf sempat ingin menceraikan Maria secara diam-diam.
Dalam keraguannya, sebagaimana disebutkan dalam Alkitab (Lukas 1: 20) suatu malam Yusuf bertemu Tuhan yang berkata dalam mimpi-nya: “Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus”. Dengan narasi yang berbeda, sifat keperawanan Maria (Maryam) mendapat konfirmasi dari al-Quran yang menyebutkan “Maryam berkata: Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki (ghulam), sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan seorang pezina” (Q.S. 19:20).
Ada pengalaman yang menarik kita cermati dari dua peristiwa keagamaan di atas. Baik Ibrahim --dalam iman ummat Muslim—dan Yusuf –dalam iman ummat Kristiani—menyakini adanya “kebenaran” yang adi-insani, di luar kekuasaan manusia. Perintah bagi Ibrahim untuk menyembelih Ismail dan perintah kepada Yusuf untuk tidak menceraikan Maria sama-sama mereka dapatkan dari “bisikan” Tuhan melalui “mimpi”. Sampai disini keyakinan terhadap ilahi menjadi dasar spiritualitas yang penting bagi agama-agama Ibrahimi.
Namun meskipun ada titik temu, kita tidak bisa abai dengan fakta titik beda yang ada antara Islam dan Kristen. Kalau ada persamaan dalam memandang keperawanan Maria (Maryam), tidak demikian ketika mengidentifikasi siapa putra Ibrahim yang akan disembelih. Iman keislaman menganggap Ismail, sedangkan iman Kristiani meyakini Ishak. Pada kenyataannya kita akan sulit mengukur kebenaran ajaran agama lain dengan ajaran agama kita, bukankah demikian?
Sebagai ummat beriman, mungkin yang kita lebih butuhkan adalah sikap menyadari adanya titik beda antara satu ajaran agama dengan ajaran agama lain senyampang mengapresiasi setiap perbedaan, tanpa harus mereduksi keimanan kita sendiri.
Betlehem, tempat kelahiran Yesus, terletak sekitar 10 km di selatan Jerusalem. Di Jarusalem terdapat Qubbat as-Sakhrah (Dome of the Rock) yang menurut sebuah riwayat, di bukit bebatuan yang kini berada di sebelah Masjid al-Aqsa inilah dulu Ibrahim akan menyembelih putranya. Di kota Jerusalem dan sekitarnya lahir banyak figur sebelum Nabi Muhammad Saw. yang diakui dalam tradisi Islam sebagai nabi seperti Ibrahim, Ismail, Ishak, Daud, Sulaiman, Yusuf, dan Isa.
Karen Amstrong (2005) dalam bukunya Jerusalem One City Three Faiths (Jerusalem Satu Kota Tiga Iman) dan Trias Kuncahyono (2008) dalam bukunya Jerusalem Kesucian, Konflik dan Pengadilan Terakhir dengan apik dan lugas menarasikan titik simpul tradisi dan situs agama-agama Ibrahimi. Di kota yang sering disebut al-Quds (yang suci) ini terdapat tempat-tempat yang disucikan: Tembok Ratapan bagi ummat Yahudi, Gereja Makam Kristus untuk ummat Kristiani, dan Masjid al-Aqsa buat ummat Muslim.
Namun ironinya, di kota ini pula kini terdapat konflik dan perang yang seakan tak (bisa) pernah berhenti. Pada level kehidupan sehari-hari antar ummat beragama sebenarnya terlihat hubungan yang harmoni. Tegur sapa antar ummat beragama tidak saja terjadi di pasar-pasar tradisional, tapi lonceng gereja dan adzan dari masjid pun saut menyaut setiap waktu. Tak jarang para peziarah ke arah yang berbeda menuju Tembok Ratapan, Gereja Makam Kristus dan Via Dolorosa serta Masjid al-Aqsa dan Qubbat as-Sakhrah saling bertemu dan bertegur sapa.
Konflik politik dan perebutan siapa pewaris tunggal tanah Jerusalem membuat harmoni di tingkat akar rumput itu seakan tak pernah terlihat dari luar. Meskipun telah mengeluarkan tak kurang dari 131 resolusi tentang konflik Israel-Palestina, PBB seakan tak berdaya untuk menjadi hakim yang adil dan bijak.
Di tengah proses komersialisasi dan komodifikasi simbol-simbol keagamaan yang semakin menguat, datangnya Idul Adha dan Natal semoga masih menggetarkan bagi sebagian ummat Islam dan Kristen akan kerinduan pada perdamaian di tanah Jerusalem dan tempat-tempat lain dimanapun yang melibatkan anak turun Ibrahim, Ismail dan Ishak.
Tahun ini Idul Adha dan Natal jatuh di bulan yang sama. Kedua tradisi Islam dan Kristen ini memiliki kedekatan historis bagi agama-agama Ibrahimi. Namun mengapa di tempat asalnya, Jerusalem, konflik masih terus berlangsung?
Bagi ummat Islam, Idul Adha diyakini merujuk pada peristiwa Nabi Ibrahim yang bermaksud mengkurbankan anaknya. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an (Q.S. 37, 102-109) ketika Ismail mulai menginjak besar, pada suatu malam Ibrahim bermimpi memperoleh perintah Allah Swt. menyembelih putra yang dikasihinya, Ismail.
Dengan keikhlasan Ismail, Ibrahim menjalankan perintah itu. Ketika Ismail siap telungkup untuk disembelih, tiba-tiba Tuhan menyeru kepada Ibrahmin: “Qad shaddaqta ru’ya… wa fadainaahu bi dzibhin ‘adziimin” (Sungguh benar mimpimu… dan Kami menebusnya dengan hewan sembelihan yang besar).
Sedangkan Natal bagi ummat Kristiani mengacu pada peristiwa kelahiran Yesus di Betlehem. Menurut sebuah riwayat, Maria mengetahui dari malaikat bahwa dia hamil atas kehendak Roh Kudus, tanpa persetubuhan. Padahal pada saat bersamaan Maria sedang bertunangan dengan Yusuf. Karena itu pada awal pernikahannya, Yusuf sempat ingin menceraikan Maria secara diam-diam.
Dalam keraguannya, sebagaimana disebutkan dalam Alkitab (Lukas 1: 20) suatu malam Yusuf bertemu Tuhan yang berkata dalam mimpi-nya: “Yusuf, anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus”. Dengan narasi yang berbeda, sifat keperawanan Maria (Maryam) mendapat konfirmasi dari al-Quran yang menyebutkan “Maryam berkata: Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki (ghulam), sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan seorang pezina” (Q.S. 19:20).
Ada pengalaman yang menarik kita cermati dari dua peristiwa keagamaan di atas. Baik Ibrahim --dalam iman ummat Muslim—dan Yusuf –dalam iman ummat Kristiani—menyakini adanya “kebenaran” yang adi-insani, di luar kekuasaan manusia. Perintah bagi Ibrahim untuk menyembelih Ismail dan perintah kepada Yusuf untuk tidak menceraikan Maria sama-sama mereka dapatkan dari “bisikan” Tuhan melalui “mimpi”. Sampai disini keyakinan terhadap ilahi menjadi dasar spiritualitas yang penting bagi agama-agama Ibrahimi.
Namun meskipun ada titik temu, kita tidak bisa abai dengan fakta titik beda yang ada antara Islam dan Kristen. Kalau ada persamaan dalam memandang keperawanan Maria (Maryam), tidak demikian ketika mengidentifikasi siapa putra Ibrahim yang akan disembelih. Iman keislaman menganggap Ismail, sedangkan iman Kristiani meyakini Ishak. Pada kenyataannya kita akan sulit mengukur kebenaran ajaran agama lain dengan ajaran agama kita, bukankah demikian?
Sebagai ummat beriman, mungkin yang kita lebih butuhkan adalah sikap menyadari adanya titik beda antara satu ajaran agama dengan ajaran agama lain senyampang mengapresiasi setiap perbedaan, tanpa harus mereduksi keimanan kita sendiri.
Betlehem, tempat kelahiran Yesus, terletak sekitar 10 km di selatan Jerusalem. Di Jarusalem terdapat Qubbat as-Sakhrah (Dome of the Rock) yang menurut sebuah riwayat, di bukit bebatuan yang kini berada di sebelah Masjid al-Aqsa inilah dulu Ibrahim akan menyembelih putranya. Di kota Jerusalem dan sekitarnya lahir banyak figur sebelum Nabi Muhammad Saw. yang diakui dalam tradisi Islam sebagai nabi seperti Ibrahim, Ismail, Ishak, Daud, Sulaiman, Yusuf, dan Isa.
Karen Amstrong (2005) dalam bukunya Jerusalem One City Three Faiths (Jerusalem Satu Kota Tiga Iman) dan Trias Kuncahyono (2008) dalam bukunya Jerusalem Kesucian, Konflik dan Pengadilan Terakhir dengan apik dan lugas menarasikan titik simpul tradisi dan situs agama-agama Ibrahimi. Di kota yang sering disebut al-Quds (yang suci) ini terdapat tempat-tempat yang disucikan: Tembok Ratapan bagi ummat Yahudi, Gereja Makam Kristus untuk ummat Kristiani, dan Masjid al-Aqsa buat ummat Muslim.
Namun ironinya, di kota ini pula kini terdapat konflik dan perang yang seakan tak (bisa) pernah berhenti. Pada level kehidupan sehari-hari antar ummat beragama sebenarnya terlihat hubungan yang harmoni. Tegur sapa antar ummat beragama tidak saja terjadi di pasar-pasar tradisional, tapi lonceng gereja dan adzan dari masjid pun saut menyaut setiap waktu. Tak jarang para peziarah ke arah yang berbeda menuju Tembok Ratapan, Gereja Makam Kristus dan Via Dolorosa serta Masjid al-Aqsa dan Qubbat as-Sakhrah saling bertemu dan bertegur sapa.
Konflik politik dan perebutan siapa pewaris tunggal tanah Jerusalem membuat harmoni di tingkat akar rumput itu seakan tak pernah terlihat dari luar. Meskipun telah mengeluarkan tak kurang dari 131 resolusi tentang konflik Israel-Palestina, PBB seakan tak berdaya untuk menjadi hakim yang adil dan bijak.
Di tengah proses komersialisasi dan komodifikasi simbol-simbol keagamaan yang semakin menguat, datangnya Idul Adha dan Natal semoga masih menggetarkan bagi sebagian ummat Islam dan Kristen akan kerinduan pada perdamaian di tanah Jerusalem dan tempat-tempat lain dimanapun yang melibatkan anak turun Ibrahim, Ismail dan Ishak.
Kita rindu akan janji Tuhan dan doa manusia dalam sebuah ayat di dalam al-Qur’an (Q.S. 37: 109) “salaamun ‘ala ibraahim” (damai untuk sang Ibrahim).
Wednesday, December 17, 2008
Buku Jerusalem: Menyajikan Tema Sensitif dengan Nuansa Sejuk

Kompas, Senin, 1 Desember 2008
Yogyakarta, Kompas - Berbicara tentang Kota Jerusalem akhir-akhir ini selalu lekat dengan konflik dan perpecahan. Padahal, selama berabad-abad, Jerusalem telah menjadi simbol perdamaian dan merupakan tempat hidup berdampingan antara umat Yahudi, Kristen, dan Islam.
Simbol perdamaian itu antara lain tampak dari masih terpeliharanya tempat-tempat suci dari masing-masing agama samawi. Pengajar Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada Suhadi Cholil menilai buku bertajuk Jerusalem: Kesucian, Konflik, dan Pengadilan Akhir ini mampu menyajikan tema sensitif tentang Jerusalem dengan sejuk di lingkungan masyarakat Indonesia.
Buku tersebut sekaligus merupakan karya pertama tentang Jerusalem yang ditulis penulis Indonesia. Buku ini tidak berorientasi teologis, melainkan justru merefleksikan kehidupan keseharian dengan baik, ujar Suhadi pada diskusi buku dengan tema Jerusalem yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Natal di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu (29/11).
Menurut Suhadi, buku yang ditulis oleh wartawan Kompas Trias Kuncahyono itu sudah mempertimbangkan aspek keseimbangan dan keberimbangan sehingga bisa diterima oleh semua kalangan. Konflik yang terjadi di Jerusalem, lanjutnya, cukup rumit karena mengandung unsur politik dan terkait dengan perebutan wilayah. Bukan konflik agama. Mampu mengusung netralitas menjadi penyebab larisnya buku itu di pasaran.
Dengan gaya bertutur yang memadukan pengalaman pribadi, sejarah, dan dinamika politik, buku tentang Jerusalem ini telah naik cetak hingga tujuh kali. Buku tersebut merupakan buku kelima yang ditulis Trias dan akan segera disusul buku keenam. Buku yang akan segera diterbitkan itu juga masih mengusung tema tentang Jerusalem pada era 1933. Trias mengaku menulis dengan menggunakan pendekatan dari agama Islam, Kristen, dan Yahudi.
Saya hanya menyampaikan fakta di lapangan, ucapnya. Di tengah ketatnya pengamanan akibat perebutan wilayah, Trias mengaku masih bisa mencicipi kerukunan kehidupan antarumat beragama. Menurut dia, Tuhan terasa begitu dekat ketika azan maghrib terlantun dari masjid seiring dengan denting lonceng gereja dan doa umat Yahudi di tembok ratapan. Pastor dari Seminari Tinggi Santo Paulus Kentungan Hari Kustono mengaku memperoleh gambaran menyeluruh tentang Jerusalem dari buku itu. Dengan mengetahui latar belakang konflik, keprihatinan bisa ditempatkan pada porsi yang benar. Julukan sebagai kota perdamaian menjadi ironi kuat dengan situasi sekarang, tuturnya. (WKM)
Subscribe to:
Posts (Atom)